Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Meugang untuk Masyarakat Aceh Terdampak Bencana
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memenuhi permintaan masyarakat Aceh terdampak bencana banjir di Sumatera agar tetap dapat menjalankan
NASIONAL
CALIFORNIA – Raksasa teknologi Google dijatuhi vonis bersalah oleh juri Pengadilan California dalam kasus penyalahgunaan data smartphone Android.
Google diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$314 juta atau sekitar Rp5,1 triliun kepada pengguna di negara bagian tersebut.
Keputusan pengadilan menyatakan bahwa Google melakukan pengiriman dan penerimaan data dari perangkat Android secara diam-diam, bahkan saat perangkat dalam keadaan tidak digunakan.
Praktik ini dinilai sebagai "beban wajib dan tidak dapat dihindari" yang ditanggung oleh pengguna demi keuntungan perusahaan.
Penggugat dalam gugatan class action menyatakan bahwa Google mengumpulkan data pengguna Android secara diam-diam untuk kepentingan iklan bertarget, tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh pengguna.
Praktik ini diduga melibatkan sekitar 14 juta warga California yang merasa dirugikan karena data seluler mereka digunakan secara tidak sah.
Meski demikian, Google melalui juru bicaranya Jose Castaneda membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut bahwa transfer data yang dipermasalahkan bersifat penting untuk keamanan, kinerja, dan keandalan perangkat Android, serta tidak membebani pengguna karena penggunaan data yang sangat kecil.
"Keputusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna, karena salah mengartikan layanan penting dalam sistem Android. Proses tersebut telah disetujui pengguna melalui pengaturan dan perjanjian layanan," kata Castaneda, dikutip dari Bloomberg.
Google juga menekankan bahwa tidak ada kerugian riil yang dialami pengguna Android atas transfer data tersebut.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum eksternal perusahaan menyatakan bahwa penggunaan data seluler tidak dapat dikategorikan sebagai "properti" yang dilindungi hukum perdata di California.
Terpisah dari kasus ini, gugatan serupa juga tengah diproses oleh pengguna Android dari 49 negara bagian lainnya, dan dijadwalkan untuk disidangkan di pengadilan federal San Jose pada April 2026.
Kasus ini menambah tekanan terhadap Google yang terus mendapat sorotan dalam isu privasi digital dan pengumpulan data pengguna.
Para analis menilai, vonis ini bisa menjadi preseden penting bagi gugatan serupa di masa depan terhadap perusahaan teknologi global.*
(bi/a008)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memenuhi permintaan masyarakat Aceh terdampak bencana banjir di Sumatera agar tetap dapat menjalankan
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membagikan tunjangan hari raya (THR) berupa sembako dan santunan uang
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menggelar buka puasa bersama insan pers di Aula Raja Inal Siregar, Ka
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah antisipatif menghadapi rencana investigasi oleh United States Trade Representative (USTR
EKONOMI
JAKARTA Bank Indonesia (BI) merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia pada 2026 dari 3,2 persen menjadi 3,1 persen akibat mening
EKONOMI
MEDAN Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Tambunan Lumban Gaol, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Selasa (17/3
NASIONAL
JAKARTA Kemacetan parah di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, yang sempat mencapai panjang 20 kilometer, akhirnya mulai terurai. Menteri Perhubu
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri motif Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, yang menyiapkan tunj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Kota Medan, Minggu (14/2/2026). Pelaku berinisial RK (
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus eks Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex,
HUKUM DAN KRIMINAL