BREAKING NEWS
Sabtu, 16 Mei 2026

Mahasiswi Dijanjikan Rp 20 Juta untuk Mengirim 5 Kg Sabu ke Jakarta

- Rabu, 18 Maret 2026 08:15 WIB
Mahasiswi Dijanjikan Rp 20 Juta untuk Mengirim 5 Kg Sabu ke Jakarta
ilustrasi. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDANKepolisian Daerah Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Kota Medan, Minggu (14/2/2026).

Pelaku berinisial RK (18), seorang mahasiswi asal Aceh, ditangkap di lobi salah satu hotel setelah kedapatan membawa 5 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima aparat terkait rencana pengiriman sabu tersebut.

Baca Juga:

"Yang bersangkutan kami tangkap di depan lobi hotel, berikut barang buktinya," kata Andy dalam keterangan pers, Rabu (18/3/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan RK diperintahkan oleh seseorang yang masih buron untuk membawa sabu ke Jakarta. Ia nekat menjalankan perintah itu karena dijanjikan upah Rp 20 juta, yang rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi menegaskan penangkapan RK hanyalah bagian awal pengungkapan jaringan narkoba yang lebih besar. Aparat masih memburu pemasok sabu yang memanfaatkan RK sebagai kurir.

"Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan RK. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di baliknya," kata Andy.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Suhu Tembus 34 Derajat Celsius
Kombes Pol. Wahyu Prihatmaka Resmi Naik Pangkat Jadi Brigjen Pol, Terima Penghargaan Atas Dedikasi di Polda Aceh
Bobby Nasution Bagikan Bingkisan dan THR di Tengah Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Sumut
Mangihut Sinaga Ajak Generasi Muda Binjai Amalkan 4 Pilar Kebangsaan untuk Jaga Keutuhan NKRI, Soroti Ancaman Narkoba
Kasus Mayat dalam Boks di Medan: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan, Sakit Hati Karena Ditolak Ajakan Berhubungan Intim Tak Wajar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru