BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Mengejutkan! P Diddy Lolos dari Tuduhan Perdagangan S3ks dan Pemerasan: Hari Kemenangan

Abyadi Siregar - Kamis, 03 Juli 2025 11:37 WIB
86 view
Mengejutkan! P Diddy Lolos dari Tuduhan Perdagangan S3ks dan Pemerasan: Hari Kemenangan
Sean “Diddy” Combs atau P Diddy. (foto: gettyimages)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANHATTAN – Setelah delapan minggu persidangan dan mendengarkan keterangan dari 34 saksi, juri dalam persidangan perdagangan seks dan pemerasan terhadap Sean "Diddy" Combs akhirnya menjatuhkan putusan.

Juri menyatakan Diddy tidak bersalah atas tuduhan paling berat, yakni perdagangan seks dan pemerasan, namun tetap menyatakan ia bersalah atas dakwaan prostitusi.

Vonis ini menandai kemenangan parsial bagi tim kuasa hukum Diddy, tetapi tidak cukup untuk membebaskannya dari jeruji besi.

Baca Juga:

Hakim Arun Subramanian menolak permohonan jaminan Diddy, yang diajukan menggunakan uang dan ibunya sebagai jaminan.

Alasan penolakan, yaitu Diddy masih dianggap berpotensi membahayakan publik.

Baca Juga:

"Permohonan jaminan ditolak," tegas hakim Subramanian dalam sidang pada Rabu (2/7/2025) waktu setempat.

"Pengacara Combs gagal menunjukkan bahwa terdakwa tidak membahayakan siapa pun."

Diddy, yang sudah mendekam di penjara Brooklyn sejak September 2024, akan tetap berada di tahanan hingga sidang vonis pada 3 Oktober 2025 mendatang.

Meski lolos dari ancaman hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan konspirasi pemerasan dan perdagangan seks, Diddy tetap dinyatakan bersalah atas dua dakwaan prostitusi, yang masing-masing dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun, menurut pengacara pidana Jennifer Beidel, mantan jaksa federal New York, Diddy kemungkinan tidak akan menjalani total 20 tahun jika tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya, serta mempertimbangkan masa tahanan yang sudah dijalaninya.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Diddy menyebut keputusan juri sebagai "kemenangan besar" bagi klien mereka.

"Hari ini adalah bukti bahwa sistem peradilan bekerja," ujar pengacara Nicole Westmoreland.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Sidang P Diddy Memanas, Cassie Ungkap Dipaksa Ikut Pesta 5eks dan Konsumsi N4rkoba
Dua Terdakwa Korupsi di BRI KCP Tanjung Pura Divonis , Fitriani Dihukum 5 Tahun Penjara
Tabrak Anggota TNI hingga Patah Tulang, Mendra Prianto Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
komentar
beritaTerbaru