KORUT -Seorang pembelot asal Korea Utara, Choi Min-kyung, mengajukan gugatan perdata dan pidana terhadap Pemimpin Korea UtaraKim Jong Un atas dugaan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialaminya selama dalam tahanan.
Gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat (11/7/2025) di Pengadilan Seoul, Korea Selatan.
Kasus ini menjadi yang pertama kali seorang warga kelahiran Korea Utara mengajukan tuntutan hukum pidana terhadap pemimpin rezim Pyongyang, menurut Pusat Basis Data Hak Asasi ManusiaKorea Utara (NKDB).
"Saya berharap langkah kecil ini menjadi fondasi bagi pemulihan kebebasan dan martabat manusia, agar tak ada lagi warga Korea Utara yang menderita di bawah rezim brutal ini," ujar Choi dalam pernyataan resmi NKDB.
Kronologi dan Tuduhan
Choi melarikan diri dari Korea Utara ke Tiongkok pada 1997. Namun, pada 2008, ia dipulangkan secara paksa ke Korea Utara dan ditahan oleh otoritas negara tersebut. Dalam tahanan, ia mengaku menjadi korban penyiksaan berat dan pelecehan seksual oleh aparat.
Pada 2012, Choi berhasil melarikan diri kembali dan kini tinggal di Korea Selatan. Ia masih mengalami trauma psikologis mendalam dan menjalani perawatan hingga saat ini.
Gugatan ini tidak hanya menyasar Kim Jong Un, tetapi juga empat pejabat tinggi lainnya yang disebut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia di penjara Korea Utara.
Langkah Internasional
Direktur Eksekutif NKDB, Hanna Song, menyatakan pihaknya akan mendorong kasus ini ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) guna memperkuat tekanan internasional terhadap rezim Korea Utara.
"Pentingnya kasus ini terletak pada aspek pidana dan perdata yang berjalan bersamaan, bukan hanya litigasi perdata seperti sebelumnya," ujar Hanna.