Pakistan Minta AS dan Iran Jaga Gencatan Senjata Meski Perundingan di Islamabad Buntu
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
JAKARTA- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menimbulkan permasalahan apapun. Menurut Sjafrie, pembentukan lembaga tersebut merupakan langkah untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pertahanan Negara, yang sebelumnya belum terealisasi.
“Saya ingin sampaikan, ini bukan persoalan yang aneh. Ini hanya melanjutkan amanat Undang-Undang. Jadi, jangan disalah-interpretasikan. Dewan Pertahanan Nasional itu memang ada dalam amanat UU Pertahanan, hanya saja belum dibentuk sebelumnya,” ujar Sjafrie usai rapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).
Sjafrie menjelaskan bahwa langkah berikutnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Namun, dia belum memberikan informasi mengenai kapan Perpres tersebut akan diterbitkan oleh Presiden Prabowo.
“Saya pastikan, nanti akan ada Perpres terkait Dewan Pertahanan Nasional, yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Rencana pembentukan Dewan Pertahanan Nasional ini disampaikan Sjafrie dalam rapat bersama Komisi I DPR. Dalam rapat tersebut, Sjafrie juga menyatakan komitmennya untuk mendukung proses revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna memperkuat kebijakan dan strategi pertahanan nasional. Ia menekankan pentingnya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks pengamanan kedaulatan negara.
“Kami akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yang salah satunya adalah dengan melakukan revisi UU TNI. Kami juga akan memastikan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sebagai amanat dari Pasal 15 UU Pertahanan Negara,” ujarnya.
Dewan Pertahanan Nasional merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pertahanan Negara untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan pertahanan negara. Pembentukannya direncanakan untuk memperkuat sistem pertahanan negara guna menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Kehadiran DPN diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan dapat mengoptimalkan kebijakan pertahanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
(JOHANSIRAIT)
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
JAKARTA Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus menggelar aksi memperingati 30 hari penyiraman air ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Oditurat Militer menanggapi usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Or
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyebut alokasi dana bantuan bencana dari pemerintah pusat untuk Sumut periode 20262028 m
EKONOMI
BANDA ACEH Komandan Resimen Induk Daerah Militer (Danrindam) Kodam Iskandar Muda, Ali Imran, menegaskan komitmennya membentuk putraputri
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, AM Akbar Supratman, mengapresiasi terpilihnya Sugiono sebagai Ketua
POLITIK
Oleh Raman KrisnaLONJAKAN harga bahan baku plastik di Sumatera Utara hingga puluhan persen bukan lagi sekadar persoalan pasar. Ini adalah p
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan hingga Rp2,4 triliun. Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait anggaran Rp113 miliar untuk jasa event organizer (EO) yang menjadi sorotan publik.
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
HUKUM DAN KRIMINAL