JAKARTA- Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan investasi yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan COVID-19 pada 2022. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Fierly Damalanti sebagai tersangka. Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial BS pada Januari 2022 lalu, yang mengaku tertipu investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah menawarkan investasi dengan janji keuntungan yang tinggi, mencapai 20% dari nilai investasi yang ditanamkan. Tersangka, yang saat itu mengaku terlibat dalam berbagai proyek pengadaan alat kesehatan, terutama untuk kebutuhan COVID-19, berhasil meyakinkan korban untuk menginvestasikan uang dalam jumlah besar.
“Tersangka diduga melakukan penipuan dengan menawarkan keuntungan 20% atas investasi senilai Rp 5,8 miliar yang diberikan oleh korban. Modusnya, tersangka mengklaim terlibat dalam proyek-proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanganan COVID-19, termasuk masker, life jacket, wastafel, dan berbagai kebutuhan lainnya untuk kantor Wali Kota Jakarta Timur,” ujar Ade Ary dalam keterangan resminya, Rabu (13/11/2024).
Sebagai bagian dari taktiknya, Fierly Damalanti menunjukkan kepada korban sebuah Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun seolah-olah sah dan mendukung klaim bahwa investasi tersebut aman dan akan memberikan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun, hasil penyelidikan pihak Kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa proyek-proyek yang disebutkan oleh tersangka memang ada, tetapi Fierly bukanlah pemenang tender atau pihak yang berhak atas pengadaan tersebut.
“Pihak Pemprov DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa proyek-proyek tersebut memang ada, tetapi yang bersangkutan bukanlah pemenang tender atau pihak yang dapat mengelola pengadaan tersebut,” jelas Ade Ary.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan uang investasi korban, tersangka tidak melakukan proyek yang dijanjikan, melainkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk melunasi utang-utang pribadinya. “Tersangka mengaku sebagian uang yang diterimanya digunakan untuk membayar utang-utang pribadinya,” imbuh Ade Ary.
Saat ini, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi terkait kasus ini dan telah menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan proses penyidikan. Fierly Damalanti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas dan mencurigakan. Pihak kepolisian mengingatkan agar tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan tinggi yang biasanya menjadi daya tarik dalam penipuan investasi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan orang lain demi kepentingan pribadi,” kata Ade Ary.
Ia juga mendorong masyarakat yang mungkin menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib agar proses hukum dapat segera dilanjutkan. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa telah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke polisi. Kami akan menindak tegas pelaku penipuan dan penggelapan seperti ini,” pungkasnya.
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong memang semakin marak belakangan ini, terlebih di tengah situasi ekonomi yang sulit dan ketidakpastian akibat pandemi. Banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan ketergantungan masyarakat terhadap investasi untuk menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun pada kenyataannya hanya berujung pada kerugian yang tidak sedikit.
Polda Metro Jaya berharap agar masyarakat lebih waspada dan teliti dalam memilih investasi, serta lebih berhati-hati terhadap tawaran yang terkesan terlalu menggiurkan. Kepolisian berjanji akan terus mengungkap dan menindak pelaku penipuan yang merugikan masyarakat, serta berupaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem investasi yang sah dan terpercaya.
(JOHANSIRAIT)
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan COVID-19, Tersangka Rugikan Korban Rp 5,8 Miliar