BGN Ungkap Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap praktik penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menya
HUKUM DAN KRIMINAL
bitvonline.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan para pemudik yang akan melakukan perjalanan selama libur Idul Fitri 1446 H untuk berhati-hati terhadap pembagian jamu gratis yang beredar di jalur mudik.
Beberapa waktu terakhir, beredar informasi mengenai pembagian jamu yang mengandung kadar alkohol tinggi di beberapa titik rute mudik.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI menegaskan bahwa minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5% tergolong sebagai khamr, yang haram dikonsumsi menurut ajaran Islam.
"Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5% termasuk dalam kategori khamr. Baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, minuman beralkohol ini hukumnya najis dan haram," ujar Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati.
Dalam beberapa kasus, jamu yang dibagikan mengandung alkohol lebih dari 10%, yang dapat berpotensi menimbulkan efek mabuk. Hal ini tentunya membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Terlebih, jika jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10% dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan mudik, hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya," tambah Muti.
MUI mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman selama perjalanan.
Hindari tergiur oleh produk gratis dengan kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak disertai dengan jaminan kehalalan.
Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki Sertifikat Halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, LPPOM MUI juga mengajak produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk secara jujur dan terbuka memberikan informasi mengenai kandungan produk mereka kepada publik.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, LPPOM MUI meminta pemerintah menegakkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan selektivitas dalam memilih produk konsumsi selama mudik, diharapkan para pemudik dapat menjalani perjalanan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan agama.
(sr/n14)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap praktik penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menya
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik I
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan proses pemulihan infrastruktur di Aceh pascabencana besar yang terjadi pada N
PEMERINTAHAN
JAKARTA Bareskrim Polri menangkap seorang anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di kelab malam BFashion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sejumlah wilayah di Provinsi Aceh kembali mengalami pemadaman listrik pada Senin malam, 25 Mei 2026. Warga melaporkan listrik
PERISTIWA
PADANG General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat, Ajrun Karim, mengaku tidak menduga terjadinya pemadaman listrik m
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan Sumatera Utara sebagai provinsi penerima pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) terbesar dibandingkan Aceh
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mematangkan persiapan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 yang akan digelar pada 3 Juli hing
PEMERINTAHAN