Rapat ini melibatkan dari mulai Asisten II dan III, Staf Ahli, Kabag Organisasi, Kabag Tapem, Camat se-Kota Padangsidimpuan, sampai para lurah se-Kota Padangsidimpuan.
Walikota Padangsidimpuan dalam arahannya yang diwakilkan oleh Bapak Zulkifli Lubis selaku Plt. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, bahwa dasar penyusunan standar pelayanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 10, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014, serta Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
"Penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Zulkifli Lubis selaku Plt. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Beliau juga menambahkan bahwa standar pelayanan merupakan pondasi utama dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan layanan publik, tanpa adanya standar yang jelas dan terukur, tidak akan ada acuan pasti bagi lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Diharapkan agar standar pelayanan ini dapat menjadi pedoman dasar dalam mengatur bagaimana pelayanan harus diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip kualitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi." tambahnya.
Dian Negara Panggabean selaku Aktivis Lembaga Organisasi Kemasyarakatan GEMMA PETA INDONESIA mengapresiasi langkah Pemko Padangsidimpuan dalam memperbaiki Pelayanan Publik kepada masyarakat.
Terciptanya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 untuk memperbaiki sistem pemerintahan di negara ini dengan ditentukannya prinsip – prinsip pemerintahan yang baik dan memberi kesadaran kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku penyelenggara pelayanan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat dengan menyelenggarakan pelayanan yang terstandarisasi.
"UU 25 Tahun 2009 pasal 18, disitu ditegaskan bahwa masyarakat berhak untuk mengawasi standar pelayanan dan mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman, ini masyarakat luas wajib tau dan Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan jangan anti kritik." tegas Dian Panggabean.
Masyarakat Kota Padangsidimpuan berharap kedepannya Pelayanan di Pemko Padangsidimpuan tidak ribet, transparan dan Humanis dalam melayani masyarakat
"Kami minta Pemko Padangsidimpuan membuat WhatsApp pengaduan masyarakat 24 Jam dan langsung ditanggapi Oleh Pak Walikota selaku kepala Pemerintahan."Ujar masyarakat Panyanggar.*