Guru di Medan Mengundurkan Diri Usai Diadukan Dugaan Kekerasan terhadap Siswa
MEDAN Guru SD Negeri 060807 Medan berinisial DAL mengundurkan diri setelah dilaporkan orang tua siswa ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
PENDIDIKAN
PADANGSIDIMPUAN - Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., secara resmi membuka Rapat Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yang digelar di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jumat 11 April 2025.
Rapat ini melibatkan dari mulai Asisten II dan III, Staf Ahli, Kabag Organisasi, Kabag Tapem, Camat se-Kota Padangsidimpuan, sampai para lurah se-Kota Padangsidimpuan.
Walikota Padangsidimpuan dalam arahannya yang diwakilkan oleh Bapak Zulkifli Lubis selaku Plt. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, bahwa dasar penyusunan standar pelayanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 10, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014, serta Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
"Penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Zulkifli Lubis selaku Plt. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Beliau juga menambahkan bahwa standar pelayanan merupakan pondasi utama dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan layanan publik, tanpa adanya standar yang jelas dan terukur, tidak akan ada acuan pasti bagi lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Diharapkan agar standar pelayanan ini dapat menjadi pedoman dasar dalam mengatur bagaimana pelayanan harus diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip kualitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi." tambahnya.
Dian Negara Panggabean selaku Aktivis Lembaga Organisasi Kemasyarakatan GEMMA PETA INDONESIA mengapresiasi langkah Pemko Padangsidimpuan dalam memperbaiki Pelayanan Publik kepada masyarakat.
Terciptanya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 untuk memperbaiki sistem pemerintahan di negara ini dengan ditentukannya prinsip – prinsip pemerintahan yang baik dan memberi kesadaran kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku penyelenggara pelayanan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat dengan menyelenggarakan pelayanan yang terstandarisasi.
"UU 25 Tahun 2009 pasal 18, disitu ditegaskan bahwa masyarakat berhak untuk mengawasi standar pelayanan dan mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman, ini masyarakat luas wajib tau dan Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan jangan anti kritik." tegas Dian Panggabean.
Masyarakat Kota Padangsidimpuan berharap kedepannya Pelayanan di Pemko Padangsidimpuan tidak ribet, transparan dan Humanis dalam melayani masyarakat
"Kami minta Pemko Padangsidimpuan membuat WhatsApp pengaduan masyarakat 24 Jam dan langsung ditanggapi Oleh Pak Walikota selaku kepala Pemerintahan."Ujar masyarakat Panyanggar.*
MEDAN Guru SD Negeri 060807 Medan berinisial DAL mengundurkan diri setelah dilaporkan orang tua siswa ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
PENDIDIKAN
MEDAN Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara, Boya Yanti Gultom, mengajak seluruh anggota menjadikan akhlak Rasulul
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan menambah kuota Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur tahap II sebanyak 10.000 calon penerima manfaat.
PEMERINTAHAN
BINJAI Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Binjai, Aris Wijaya, M.Pd., menyerukan kon
NASIONAL
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama DPRD Labusel mulai membahas Perubahan Anggaran Pendapatan
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto menyalurkan bantuan sosial beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Gajah Sakti, Kecamatan B
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri Gebyar Pentas Seni dan Budaya dalam rangka memperingati Hari Jadi ke59 Desa Si
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai mengapresiasi langkah DPD Lembaga Konsultasi Ban
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMOSIR Kabupaten Samosir akan menjadi tuan rumah The Caldera Culture Festival (TCCF) 2026 yang dirangkaikan dengan Samosir International
PARIWISATA
JAKARTA Polda Metro Jaya mengungkap sketsa wajah dua pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Bambang Setiyawan hingga meninggal dunia
NASIONAL