BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

BOK dan JKN Rp54 Miliar: Ambulans Rongsok

Daniel Simanjuntak - Senin, 14 April 2025 15:43 WIB
617 view
BOK dan JKN Rp54 Miliar: Ambulans Rongsok
Deretan ambulans puskesmas milik Dinas Kesehatan Nias Selatan yang dibiarkan rusak dan tak terurus saat Bupati dan Wabup Sidak.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara di ruang pelayanan, pasien yang datang dengan keluhan ringan kerap hanya pulang membawa secarik resep: obat tidak tersedia.

Padahal secara rata-rata, setiap puskesmas menerima antara Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per tahun.

Baca Juga:

Dana ini ditransfer dari pemerintah pusat langsung ke rekening masing-masing puskesmas.

Namun penggunaannya sangat terikat pada rencana kegiatan yang harus disusun, dikonsultasikan, dan disetujui oleh Dinas Kesehatan Kabupaten.

Baca Juga:

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOK, dalam Pasal 8 huruf b ditegaskan:

"Rencana kegiatan disusun Puskesmas dengan berkoordinasi dan dikonsultasikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota."

Artinya, meskipun dana berada di rekening puskesmas, keputusan pemanfaatannya bergantung pada restu dinas.

Dana BOK sendiri hanya diperbolehkan untuk kegiatan promotif dan preventif, seperti penyuluhan, posyandu, dan imunisasi.

Sedangkan dana JKN non kapitasi digunakan untuk mendukung layanan kesehatan yang dijamin BPJS, namun tidak boleh menyentuh belanja modal maupun operasional fisik.

Inilah yang menyebabkan kebutuhan nyata di lapangan, seperti perbaikan ambulans atau pengadaan obat, tak tersentuh oleh dua sumber dana utama ini.

Ketika kendaraan layanan rusak, puskesmas tak berdaya.

Tak jarang, pasien rujukan harus menyewa kendaraan sendiri untuk bisa sampai ke rumah sakit.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru