PADANG – Seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial DE (44), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga ditolak perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD RasyidinPadang, Sabtu dini hari (31/5/2025).
Korban yang merupakan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) itu disebut mengalami sesak napas berat saat dibawa keluarganya ke rumah sakit.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan menuai sorotan publik, terutama terkait akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
"Kami datang pada dini hari karena kakak saya mengalami sesak napas cukup parah. RSUD Rasyidin adalah rumah sakit terdekat dari rumah kami," kata Yudi, adik korban.
Namun, setibanya di IGD sekitar pukul 00.15 WIB, pihak rumah sakit menyatakan bahwa kondisi DE tidak tergolong gawat darurat sehingga tidak bisa ditangani dengan pembiayaan BPJS Kesehatan.
"Kami malah disuruh bawa kakak ke puskesmas," ujarnya kecewa.
Setelah ditolak, keluarga membawa DE pulang. Namun kondisi korban terus memburuk.
Pagi harinya, DE kembali dilarikan ke Rumah Sakit Siti Rahmah Padang menggunakan becak motor. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong.
"Saya sangat menyayangkan keputusan RSUD Rasyidin. Menurut saya, kondisi kakak saat itu cukup mengkhawatirkan," ujar Yudi.
Direktur RSUD RasyidinPadang, Desy Susanti, membenarkan bahwa DE sempat datang ke IGD rumah sakit dan telah diperiksa oleh tim medis.
"Hasil pemeriksaan dokter menyatakan pasien tidak dalam kondisi gawat darurat. Maka diarahkan ke puskesmas, karena itu prosedur layanan BPJS," jelas Desy.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan oleh rumah sakit telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan hasil penilaian medis di IGD.
Kasus ini memicu perdebatan luas di media sosial mengenai prosedur penanganan pasien dalam kondisi kritis, serta batasan medis terhadap definisi "gawat darurat" dalam sistem BPJS.
Sejumlah warganet dan pemerhati layanan publik menilai perlu adanya evaluasi terhadap fleksibilitas dan sensitivitas rumah sakit dalam menangani kasus pasien miskin yang membutuhkan penanganan cepat, terutama di luar jam operasional fasilitas primer seperti puskesmas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Sumatera Barat maupun BPJS Kesehatan terkait rencana investigasi atas insiden ini.*