BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

JHT Hingga Rp15 Juta Bisa Dicairkan Tanpa Tunggu Pensiun, Begini Caranya!

Adelia Syafitri - Jumat, 27 Juni 2025 17:31 WIB
JHT Hingga Rp15 Juta Bisa Dicairkan Tanpa Tunggu Pensiun, Begini Caranya!
Ilustrasi. (foto: fahum.umsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jika peserta ingin mencairkan dana lebih dari Rp15 juta, maka harus mengajukannya melalui kantor cabang atau layanan daring "Lapak Asik".

Jenis Pencairan JHT Sebagian

1. Klaim 10% – Bisa diajukan untuk persiapan masa pensiun.

Dokumen: KTP, Kartu Peserta, dan NPWP bila diperlukan.

2. Klaim 30% – Untuk pembelian rumah, tunai atau kredit.

Tambahan dokumen: perjanjian jual beli atau KPR, rekening bank, dan dokumen pasangan jika rumah atas nama suami/istri.

Sementara itu, pencairan penuh masih berlaku bagi peserta yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Langkah ini diapresiasi banyak kalangan karena memberi ruang fleksibel bagi peserta aktif yang memerlukan dana tambahan tanpa harus menunggu masa pensiun.*

(wh/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru