1. Klaim 10% – Bisa diajukan untuk persiapan masa pensiun.
Dokumen: KTP, Kartu Peserta, dan NPWP bila diperlukan.
2. Klaim 30% – Untuk pembelian rumah, tunai atau kredit.
Tambahan dokumen: perjanjian jual beli atau KPR, rekening bank, dan dokumen pasangan jika rumah atas nama suami/istri.
Sementara itu, pencairan penuh masih berlaku bagi peserta yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Langkah ini diapresiasi banyak kalangan karena memberi ruang fleksibel bagi peserta aktif yang memerlukan dana tambahan tanpa harus menunggu masa pensiun.*