DPC PKN Binjai dan Langkat Solid Hadiri Rakornas Sumut, Siap Kerja Nyata untuk Rakyat
MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Binjai dan Kabupaten Langkat menghadiri Rapat Koordinasi Nasio
POLITIK
JAKARTA – Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Mulai Mei 2025, batas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian resmi dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta.
Kenaikan ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan finansial masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang makin kompleks.
Kepesertaan minimal 10 tahun masih menjadi syarat utama bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian dana JHT, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.
Pencairan ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa perlu antre di kantor cabang.
"Peningkatan plafon ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan layanan dan akses manfaat kepada peserta," terang perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).
Untuk mencairkan dana, peserta cukup mengikuti langkah berikut di aplikasi JMO:
- Buka aplikasi dan pilih menu "Jaminan Hari Tua"
- Klik "Klaim JHT" dan pastikan muncul tiga centang hijau
- Pilih alasan klaim, periksa data, dan ambil swafoto sesuai ketentuan
- Lengkapi data rekening dan NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)
- Konfirmasi dan ajukan klaim
- Pantau proses melalui fitur "Tracking Klaim"
Jika peserta ingin mencairkan dana lebih dari Rp15 juta, maka harus mengajukannya melalui kantor cabang atau layanan daring "Lapak Asik".
Jenis Pencairan JHT Sebagian
1. Klaim 10% – Bisa diajukan untuk persiapan masa pensiun.
Dokumen: KTP, Kartu Peserta, dan NPWP bila diperlukan.
2. Klaim 30% – Untuk pembelian rumah, tunai atau kredit.
Tambahan dokumen: perjanjian jual beli atau KPR, rekening bank, dan dokumen pasangan jika rumah atas nama suami/istri.
Sementara itu, pencairan penuh masih berlaku bagi peserta yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Langkah ini diapresiasi banyak kalangan karena memberi ruang fleksibel bagi peserta aktif yang memerlukan dana tambahan tanpa harus menunggu masa pensiun.*
(wh/a008)
MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Binjai dan Kabupaten Langkat menghadiri Rapat Koordinasi Nasio
POLITIK
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Bustami Zainudin menilai penyematan julukan Bapak Infrastruktur kepada Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jok
NASIONAL
BANDA ACEH Tokoh perdamaian Aceh sekaligus mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengajak seluruh elemen masyarakat memanfaatkan 21
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menegur Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pemata
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membeberkan perkembangan terbaru terkait gempa bumi yang mengguncang Nusa T
NASIONAL
SOLOK Percepatan pemulihan pascabencana di Kabupaten Solok dan Kota Solok, Sumatera Barat, terus dikebut. Sejumlah sektor menjadi priori
NASIONAL
AGAM Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mulai memasuki tahap pelaksa
NASIONAL
NAGAN RAYA Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mempercepat pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk memulihkan lahan
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kenduri Diraja Negeri Deli yang akan digel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu
PERISTIWA