BREAKING NEWS
Senin, 16 Maret 2026

Anggota DPRD DKI: Tak Boleh Ada Lagi RSUD Tolak Pasien BPJS

- Sabtu, 12 Juli 2025 18:48 WIB
Anggota DPRD DKI: Tak Boleh Ada Lagi RSUD Tolak Pasien BPJS
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. (foto: tangkapan layar ig kennethhardiyanto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Ibu Kota.

Mulai dari antrean panjang, lambatnya pelayanan, hingga proses rujukan yang rumit menjadi beberapa keluhan utama.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/7/2025), Kenneth menegaskan bahwa tidak sedikit pasien yang akhirnya memilih pulang tanpa penanganan optimal karena keterbatasan fasilitas maupun tenaga medis.

"Beberapa RSUD di Jakarta terkesan kurang ramah terhadap pasien BPJS. Bahkan ada yang dipersulit atau ditolak dengan alasan administrasi maupun keterbatasan kamar. Ini tidak boleh terjadi lagi," tegas Kenneth.

Kenneth mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 174 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak diperkenankan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk alasan administratif.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penolakan terhadap pasien gawat darurat dapat dikenakan sanksi hukum, bahkan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.

"RSUD dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah sepatutnya memberikan pelayanan maksimal tanpa membeda-bedakan antara pasien umum dan peserta BPJS," ujar Kenneth.

Politisi yang akrab disapa Bang Kenneth ini juga meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan di seluruh RSUD.

Ia mendesak agar diberlakukan sanksi tegas bagi rumah sakit yang melanggar prinsip universal health coverage (UHC).

"RSUD adalah garda terdepan pelayanan kesehatan publik. Kalau sampai ada diskriminasi layanan karena pasien menggunakan BPJS, itu pelanggaran prinsip dasar layanan kesehatan," tegasnya.

Kenneth juga menyinggung arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menekankan pentingnya transformasi layanan kesehatan di Jakarta menuju standar internasional.

"Pak Gubernur menekankan pentingnya peningkatan kualitas RSUD di Jakarta. Ini momentum untuk memperbaiki layanan dan membuktikan bahwa pemerintah benar-benar hadir dalam menjamin hak kesehatan warganya," tutup Kenneth.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru