BREAKING NEWS
Kamis, 17 Juli 2025

Prabowo Undang Rumah Sakit Asing Buka Cabang di Indonesia, Menkes Buka Suara

Abyadi Siregar - Selasa, 15 Juli 2025 14:36 WIB
107 view
Prabowo Undang Rumah Sakit Asing Buka Cabang di Indonesia, Menkes Buka Suara
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. (foto: tangkapan layar ig bgsadikin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan komitmennya untuk membuka akses kerja sama internasional di sektor kesehatan.

Dalam pertemuannya dengan Presiden Dewan Eropa, António Costa, di Brussels, Belgia, Minggu (13/7/2025), Presiden Prabowo mengundang rumah sakit asing untuk membuka cabang di Indonesia.

Langkah ini, menurut Prabowo, merupakan bagian dari strategi memperluas kerja sama dalam kerangka Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Ia berharap keterlibatan rumah sakit dan institusi kesehatan dari Eropa bisa berkontribusi dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan di Tanah Air.

"Kami membuka sektor kesehatan. Rumah sakit asing mana pun, atau institusi kesehatan luar negeri dapat membuka cabang mereka di Indonesia. Kami telah memberikan izin untuk itu," ungkap Presiden Prabowo di Gedung Berlaymont, Kantor Dewan Eropa.

Menanggapi pernyataan Presiden, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilandasi oleh kebutuhan nyata masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas tinggi.

"Tujuan utamanya adalah agar masyarakat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan standar internasional tanpa harus ke luar negeri," ujar Menkes Budi saat ditemui usai Rakortas Peluncuran Kopdes Merah Putih di Kemenko Pangan, Selasa (15/7/2025).

Menkes juga menyoroti fakta bahwa banyak warga Indonesia yang selama ini memilih berobat ke negara lain karena keterbatasan layanan di dalam negeri.

Dengan kehadiran rumah sakit asing di Indonesia, diharapkan akses terhadap layanan medis berkualitas akan menjadi lebih mudah dan terjangkau.

Budi Gunadi menegaskan bahwa pembukaan rumah sakit asing di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023, serta diperkuat oleh peraturan pelaksana yang sudah diterbitkan pemerintah.

"Dalam UU Cipta Kerja sudah disebutkan bahwa pembukaan cabang rumah sakit asing dimungkinkan. Ini juga merupakan bagian dari reformasi sistem kesehatan nasional," imbuhnya.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru