Danrem 011/Lilawangsa Tegas: Jangan Ada Prajurit Terlibat Judol dan Narkoba
LHOKSEUMAWE Komandan Korem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran meminta prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Korem 011
NASIONAL
JAKARTA - Paparan suara keras, terutama dari sumber seperti konser, sound horeg, atau suara keras lainnya, dapat menyebabkan dampak jangka panjang pada kesehatan pendengaran.
Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan (THT) dari Universitas Indonesia, dr. Luthfi Ari Wibowo, Sp.THT-KL, mengungkapkan bahwa tindakan preventif sangat penting untuk mengurangi risiko kerusakan pendengaran akibat paparan suara yang intens.
Dalam penjelasannya, dr. Luthfi menjelaskan bahwa suara keras bisa merusak sel-sel rambut halus di koklea, bagian telinga yang bertanggung jawab untuk mengatur penerimaan suara. Paparan suara dengan intensitas lebih dari 120 desibel, seperti suara ledakan atau sound horeg, bisa menyebabkan trauma akustik yang cukup parah.
"Jika sudah terlanjur terpapar suara keras, langkah pertama adalah menutup telinga, baik dengan menggunakan jari atau earplug yang sesuai," kata dr. Luthfi Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, jika paparan suara keras terjadi pada orang dengan usia lanjut atau bayi, perlindungan telinga menjadi lebih penting.
Dampak Paparan Suara Keras
Paparan suara keras dapat menyebabkan berbagai gangguan pada pendengaran, termasuk nyeri, telinga berdenging (tinitus), dan pengurangan pendengaran mendadak. Luthfi menekankan bahwa efek ini sering kali bersifat permanen jika tidak ada pelindung telinga yang digunakan.
"Trauma akustik akut dapat terjadi, yang mengakibatkan hilangnya fungsi pendengaran yang bersifat irreversible jika paparan suara terlalu kuat dan tanpa pelindung," lanjut dr. Luthfi. Paparan suara keras yang berlangsung dalam waktu lama, seperti pada konser atau klub malam, dapat menyebabkan pendengaran berkurang sementara. Namun, jika paparan ini terjadi berulang kali, dampaknya bisa bersifat permanen.
Tips Mengurangi Dampak Suara Keras
LHOKSEUMAWE Komandan Korem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran meminta prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Korem 011
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam perkara kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, memerintahkan seluruh lembaga pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia dalam laga kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin, 28 September 2026. Pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi XIII DPR RI akan mengecek langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 S
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antarinstan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas kepulangan 170 mahasiswa Universitas Pembinaan Masyarakat Indone
PEMERINTAHAN