Penjualan Tanah HGU PTPN: Jamwas Kejagung dan Komjak RI Didesak Periksa Pulung Rinandoro
MEDAN Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI maupun Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, didesak melakukan pemeriksaan etik terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Meski tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, namun seorang warga Kabupaten Batubara, Sumut, ditolak berobat menggunakan BPJS Kesehatan di Klinik Sufi Sehat, Jalan Muswora, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, Minggu (17/08/2025).
Penolakan ini tentu saja membuat Raman Krisna, warga Batubara pemegang Kartu BPJS Kesehatan Kelas-I itu kecewa. Sebab, Klinik Sufi Sehat sendiri, merupakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Kenapa saya ditolak berobat menggunakan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan? Saya kan pemegang kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I. Sementara Klinik Sufi Sehat juga merupakan Faskes Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, masalahnya apa? Kenapa ditolak?," tegas Raman Krisna nada heran.
.jpeg)
Raman Krisna memang mengaku warga Kabupaten Batubara. Tapi, saat berkunjung ke rumah keluarga di Deliserdang, ia tiba-tiba sakit di bagian badan dan pinggang. Karena tidak tahan, akhirnya ia mendatangi klinik yang dekat dengan rumah keluarganya, yakni Klinik Sufi Sehat.
Namun, saat menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I, petugas layanan Klinik Sufi Sehat justru tidak melayani Raman Krisna untuk berobat. Alasannya, Raman Krisna tidak terdaftar di klinik tersebut.
Petugas Klinik Sufi Sehat menjelaskan, BPJS hanya berlaku bila peserta terdaftar di klinik tersebut sebagai Faskes Pertama. Jika terdaftar di luar daerah, pasien wajib membawa surat rujukan dari Faskes asal. Tanpa itu, pasien harus berstatus pasien umum dan membayar sendiri.
Karena tidak tahan dengan rasa sakit, Raman Krisna akhirnya bersedia berobat sebagai pasien umum atau tidak sebagai peserta BPJS Kesehatan. "Saya akhirnya berobat dengan membayar sebagaimana pasien umum. Padahal, saya pemegang kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I yang setiap bulan membayar iuran," tegas Raman Krisna dengan nada sangat kecewa.
HUBUNGI CALL CENTER
Merasa tidak puas, Raman menghubungi Call Center BPJS 165. Dan ternyata, sesuai penjelasan petugas call center, setiap peserta BPJS bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia selama kartunya aktif dan Faskes tersebut bekerja sama dengan BPJS.
Petugas call centere itu juga menegaskan, bahwa peserta juga tidak wajib membawa surat rujukan dari Faskes asal. Untuk layanan rawat jalan di luar Faskes asal, hanya dibatasi maksimal tiga kali dalam sebulan. Petugas call center BPJS juga menegaskan, peserta tidak boleh ditolak hanya karena berbeda domisili.
Berdasarkan penjelasan petugas call center tersebut, seharusnya Raman Krisna seharusnya dapat dilayani berobat dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan, tanpa harus membayar sebagai pasien umum.
Hak Peserta BPJS Saat Berobat di Luar Kota
Penjelasan petugas call center tersebut, sejalan dengan Perpres No 82 tahun 2018. Pada pasal 55 (2) dan (3) dijelaskan, peserta BPJS yang berada di luar domisili, berhak berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat tanpa surat rujukan, maksimal tiga kali per bulan.
Hal ini juga ditegaskan dalam Perpres No 19 tahun 2016. Pada pasal 29 (3), ditegaskan bahwa Faskes tingkat pertama wajib melayani peserta dari luar daerah.*
MEDAN Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI maupun Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, didesak melakukan pemeriksaan etik terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
SIBOLGA, SUMUT Malam pertama Salat Tarawih Ramadhan 1447 Hijriah diwarnai momen kebersamaan antara Bobby Nasution dan warga terdampak be
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara terkait gugatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terhadap UndangUnda
POLITIK
LABUHANBATU UTARA, SUMATERA UTARA TNI dari Kodim 0209/Labuhanbatu menyelesaikan rehabilitasi jembatan gantung perintis di Desa Halimbe,
NASIONAL
NIAS SELATAN , SUMATERA UTARA Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijria
PEMERINTAHAN
DENPASAR, BALI Gubernur Bali Wayan Koster hadir dalam pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nawa Cita Pariwisata Indonesia (N
PARIWISATA
MUARA ENIM , SUMATERA SELATAN Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dua orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pr
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Komando Resor Militer 023/Kawal Samudera bergerak cepat melakukan penanganan darurat pasc
NASIONAL
TAPANULI TENGAH Warga Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), meminta pemerintah membangun tanggul perm
NASIONAL