Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.318 Triliun di Kuartal IV 2025
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mencatat kenaikan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Kuartal IV 2025. Nilainya mencapai 431,7 miliar dol
EKONOMI
MEDAN – Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menolak peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, merupaka tindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan hukum ini menegaskan bahwa, penolakan pasien jaminan sosial, termasuk tindakan pelanggaran.
Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Faskes yang menolak melayani pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat adalah, Perpres No 82 tahun 2018.
Pada pasal 55 (2) dan (3) dijelaskan bahwa, peserta BPJS yang berada di luar domisili, berhak berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat tanpa surat rujukan, maksimal tiga kali per bulan.
Selain itu, Faskes yang menolak pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat, juga melanggar Perpres No 19 tahun 2016. Pada pasal 29 (3), ditegaskan bahwa Faskes tingkat pertama wajib melayani peserta dari luar daerah.
Menurut Permenkes Nomor 16 tahun 2019 dan PP Nomor 47 tahun 2021, sanksi yang bisa dikenakan kepada Faskes yang menolak pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat adalah meliputi, teguran lisan atau tertulis, kewajiban ganti rugi, denda hingga pencabutan izin kerja sama dengan BPJS. Bahkan sangat memungkinkan untuk pencabutan izin operasional.
KLINIK SUFI SEHAT TOLAK MELAYANI
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemegang kartu BPJS Kesehatan Aktif, ditolak berobat di Klinik Sufi Sehat, Jalan Muswora, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, Minggu (17/08/2025).
Penolakan tersebut dialami oleh Raman Krisna, warga Batubara pemegang Kartu BPJS Kesehatan Kelas-I.
"Kenapa saya ditolak? Saya pemegang kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I. Sementara Klinik Sufi Sehat juga merupakan Faskes Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tegas Raman Krisna nada heran.
Raman memang mengaku warga Kabupaten Batubara. Tapi, saat berkunjung ke rumah keluarga di Deliserdang, ia tiba-tiba sakit di bagian badan dan pinggang. Karena tidak tahan, akhirnya ia mendatangi klinik yang dekat dengan rumah keluarganya, yakni Klinik Sufi Sehat.
Namun, saat menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I, petugas layanan Klinik Sufi Sehat justru tidak melayani Raman Krisna untuk berobat. Alasannya, Raman Krisna tidak terdaftar di klinik tersebut.
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mencatat kenaikan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Kuartal IV 2025. Nilainya mencapai 431,7 miliar dol
EKONOMI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku prihatin atas penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025. Pern
POLITIK
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menyatakan dukungannya
PENDIDIKAN
WASHINGTON DC Presiden Prabowo Subianto mengundang pengusaha Amerika Serikat untuk berinvestasi di Indonesia dalam pertemuan Business Su
EKONOMI
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O), yang dikenal dengan sebutan Whip Pin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan menghadiri pertemuan perdana Board of Peace (BoP) sekaligus menandata
INTERNASIONAL
TABANAN, BALI Ketua TP PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan komitmen lembaganya untuk menggerakkan partisipasi aktif mas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan Kamis, 19 Februari 2026, sebagai hari pertama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Memasuki hari pertama, uma
AGAMA
JAKARTA Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI maupun Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, didesak melakukan pemeriksaan etik terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL