Prabowo Promosikan MBG dan Sovereign Wealth Fund Danantara di Depan Pebisnis Amerika
WASHINGTON, D.C. Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah program prioritas pemerintahannya di hadapan pengusaha Amerika Serikat da
NASIONAL
MEDAN – Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menolak peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, merupaka tindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan hukum ini menegaskan bahwa, penolakan pasien jaminan sosial, termasuk tindakan pelanggaran.
Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Faskes yang menolak melayani pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat adalah, Perpres No 82 tahun 2018.
Pada pasal 55 (2) dan (3) dijelaskan bahwa, peserta BPJS yang berada di luar domisili, berhak berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat tanpa surat rujukan, maksimal tiga kali per bulan.
Selain itu, Faskes yang menolak pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat, juga melanggar Perpres No 19 tahun 2016. Pada pasal 29 (3), ditegaskan bahwa Faskes tingkat pertama wajib melayani peserta dari luar daerah.
Menurut Permenkes Nomor 16 tahun 2019 dan PP Nomor 47 tahun 2021, sanksi yang bisa dikenakan kepada Faskes yang menolak pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat adalah meliputi, teguran lisan atau tertulis, kewajiban ganti rugi, denda hingga pencabutan izin kerja sama dengan BPJS. Bahkan sangat memungkinkan untuk pencabutan izin operasional.
KLINIK SUFI SEHAT TOLAK MELAYANI
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemegang kartu BPJS Kesehatan Aktif, ditolak berobat di Klinik Sufi Sehat, Jalan Muswora, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, Minggu (17/08/2025).
Penolakan tersebut dialami oleh Raman Krisna, warga Batubara pemegang Kartu BPJS Kesehatan Kelas-I.
"Kenapa saya ditolak? Saya pemegang kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I. Sementara Klinik Sufi Sehat juga merupakan Faskes Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tegas Raman Krisna nada heran.
Raman memang mengaku warga Kabupaten Batubara. Tapi, saat berkunjung ke rumah keluarga di Deliserdang, ia tiba-tiba sakit di bagian badan dan pinggang. Karena tidak tahan, akhirnya ia mendatangi klinik yang dekat dengan rumah keluarganya, yakni Klinik Sufi Sehat.
Namun, saat menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I, petugas layanan Klinik Sufi Sehat justru tidak melayani Raman Krisna untuk berobat. Alasannya, Raman Krisna tidak terdaftar di klinik tersebut.
WASHINGTON, D.C. Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah program prioritas pemerintahannya di hadapan pengusaha Amerika Serikat da
NASIONAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang meresmikan Kantor Camat dan Puskesmas Pagar Merbau yang baru pada Rabu (18/2/2026), denga
PEMERINTAHAN
TAPANULI SELATAN, SUMATERA UTARA Kabupaten Tapanuli Selatan mencatatkan prestasi gemilang dalam pencegahan korupsi daerah. Berdasarkan r
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ahmad Sahroni resmi menjabat kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menggantikan Rusdi Masse yang berpindah dari NasDem
POLITIK
WASHINGTON DC Presiden Prabowo Subianto memamerkan capaian penghematan anggaran negara sebesar USD 18 miliar atau sekitar Rp303,1 triliu
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menegaskan tidak memiliki rencana untuk mengembalikan UndangUndang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi la
POLITIK
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Kamis (19/2/2026). Berdasarkan laman resm
EKONOMI
BATUBARA Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar kegiatan gotong royong kebersih
NASIONAL
MEDAN Meski diguyur rintik hujan, jajaran Pemko Medan, TNI, dan Polri tetap semangat mengikuti apel gabungan pemantauan ketenteraman mas
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjelang awal bulan suci, ucapan Marhaban Ya Ramadhan kerap terdengar di berbagai kesempatan, mulai dari percakapan keluarga,
AGAMA