BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Tolak Layani Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Izin Klinik Sufi Sehat Bisa Dicabut

Redaksi - Minggu, 17 Agustus 2025 21:39 WIB
Tolak Layani Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Izin Klinik Sufi Sehat Bisa Dicabut
Klinik Sufi Sehat, Jalan Muswora, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut (foto: raman krisna)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menolak peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, merupaka tindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan hukum ini menegaskan bahwa, penolakan pasien jaminan sosial, termasuk tindakan pelanggaran.

Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Faskes yang menolak melayani pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat adalah, Perpres No 82 tahun 2018.

Baca Juga:

Pada pasal 55 (2) dan (3) dijelaskan bahwa, peserta BPJS yang berada di luar domisili, berhak berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat tanpa surat rujukan, maksimal tiga kali per bulan.

Selain itu, Faskes yang menolak pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat, juga melanggar Perpres No 19 tahun 2016. Pada pasal 29 (3), ditegaskan bahwa Faskes tingkat pertama wajib melayani peserta dari luar daerah.

Baca Juga:

Menurut Permenkes Nomor 16 tahun 2019 dan PP Nomor 47 tahun 2021, sanksi yang bisa dikenakan kepada Faskes yang menolak pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat adalah meliputi, teguran lisan atau tertulis, kewajiban ganti rugi, denda hingga pencabutan izin kerja sama dengan BPJS. Bahkan sangat memungkinkan untuk pencabutan izin operasional.

KLINIK SUFI SEHAT TOLAK MELAYANI

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemegang kartu BPJS Kesehatan Aktif, ditolak berobat di Klinik Sufi Sehat, Jalan Muswora, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, Minggu (17/08/2025).

Penolakan tersebut dialami oleh Raman Krisna, warga Batubara pemegang Kartu BPJS Kesehatan Kelas-I.

"Kenapa saya ditolak? Saya pemegang kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I. Sementara Klinik Sufi Sehat juga merupakan Faskes Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tegas Raman Krisna nada heran.

Raman memang mengaku warga Kabupaten Batubara. Tapi, saat berkunjung ke rumah keluarga di Deliserdang, ia tiba-tiba sakit di bagian badan dan pinggang. Karena tidak tahan, akhirnya ia mendatangi klinik yang dekat dengan rumah keluarganya, yakni Klinik Sufi Sehat.

Namun, saat menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I, petugas layanan Klinik Sufi Sehat justru tidak melayani Raman Krisna untuk berobat. Alasannya, Raman Krisna tidak terdaftar di klinik tersebut.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Klinik Sufi Sehat Langgar Sejumlah Peraturan, Bisa Dijatuhi Sanksi Pencabutan Izin
Klinik Sufi Sehat Tolak Layani Pasien Pemegang Kartu BPJS Kesehatan
Presiden Prabowo Alokasikan Rp69 Triliun untuk Jaminan Kesehatan Nasional dalam RAPBN 2026
Kenali 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Hardiyanto Kenneth: Jangan Sampai Masyarakat jadi Korban!
Menkes Budi: Murid Sekolah Rakyat dengan Mata Minus Dapat Kacamata Gratis
komentar
beritaTerbaru