
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalMEDAN – Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menolak peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, merupaka tindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan hukum ini menegaskan bahwa, penolakan pasien jaminan sosial, termasuk tindakan pelanggaran.
Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Faskes yang menolak melayani pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat adalah, Perpres No 82 tahun 2018.
Baca Juga:
Pada pasal 55 (2) dan (3) dijelaskan bahwa, peserta BPJS yang berada di luar domisili, berhak berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat tanpa surat rujukan, maksimal tiga kali per bulan.
Selain itu, Faskes yang menolak pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat, juga melanggar Perpres No 19 tahun 2016. Pada pasal 29 (3), ditegaskan bahwa Faskes tingkat pertama wajib melayani peserta dari luar daerah.
Baca Juga:
Menurut Permenkes Nomor 16 tahun 2019 dan PP Nomor 47 tahun 2021, sanksi yang bisa dikenakan kepada Faskes yang menolak pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat adalah meliputi, teguran lisan atau tertulis, kewajiban ganti rugi, denda hingga pencabutan izin kerja sama dengan BPJS. Bahkan sangat memungkinkan untuk pencabutan izin operasional.
KLINIK SUFI SEHAT TOLAK MELAYANI
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemegang kartu BPJS Kesehatan Aktif, ditolak berobat di Klinik Sufi Sehat, Jalan Muswora, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, Minggu (17/08/2025).
Penolakan tersebut dialami oleh Raman Krisna, warga Batubara pemegang Kartu BPJS Kesehatan Kelas-I.
"Kenapa saya ditolak? Saya pemegang kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I. Sementara Klinik Sufi Sehat juga merupakan Faskes Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tegas Raman Krisna nada heran.
Raman memang mengaku warga Kabupaten Batubara. Tapi, saat berkunjung ke rumah keluarga di Deliserdang, ia tiba-tiba sakit di bagian badan dan pinggang. Karena tidak tahan, akhirnya ia mendatangi klinik yang dekat dengan rumah keluarganya, yakni Klinik Sufi Sehat.
Namun, saat menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan Aktif Kelas-I, petugas layanan Klinik Sufi Sehat justru tidak melayani Raman Krisna untuk berobat. Alasannya, Raman Krisna tidak terdaftar di klinik tersebut.
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalMEDAN Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan India, Grand Mercure Angkasa Medan, bagian dari jaringan Accor Hotels, menggelar acara sp
Seni dan BudayaMEDAN Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menolak peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, merupaka t
KesehatanBINJAI Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.227 narapidana di Lembaga Pemasyarakata
PemerintahanJAKARTA Karnaval peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia resmi dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Monumen
NasionalJEMBARANA Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Jembrana, Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Me
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti momen kebersamaan tiga Presiden Republik IndonesiaSusilo
NasionalBLORA Kebakaran hebat melanda sebuah sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (17/8/2025)
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melepas Karnaval HUT ke80 Kemerdekaan RI yang digelar di kawasan Monu
NasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya
Nasional