BPJS Kesehatan memberikan perhatian khusus kepada ART, yang selama ini sering terlewat dalam cakupan perlindungan kesehatan. ART bisa menjadi peserta melalui kategori PBPU secara mandiri, atau tercatat sebagai PBI, maupun peserta PBPU Pemda yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
"Pemberi kerja diharapkan peduli dan memastikan ART yang bekerja di rumahnya aktif sebagai peserta JKN. Ini bukan hanya soal tanggung jawab sosial, tapi juga solidaritas dan perlindungan kemanusiaan," tegas Rizzky.
Kemudahan Pendaftaran
ART yang belum terdaftar kini bisa mendaftar secara mudah melalui beberapa kanal resmi: