BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Di Usia ke-80 Republik Indonesia, BPJS Kesehatan Umumkan Capaian Universal Health Coverage (UHC)

- Selasa, 19 Agustus 2025 13:38 WIB
Di Usia ke-80 Republik Indonesia, BPJS Kesehatan Umumkan Capaian Universal Health Coverage (UHC)
ilustrasi (foto: pikiranrakyat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Memasuki usia ke-80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, capaian besar berhasil diraih dalam sektor kesehatan nasional. Indonesia telah resmi mencapai Universal Health Coverage (UHC), sebuah tonggak penting yang menandai bahwa hampir seluruh penduduk Indonesia kini memiliki akses terhadap layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pencapaian ini menunjukkan keberhasilan bangsa dalam memerdekakan masyarakat dari beban biaya pelayanan kesehatan, sesuai dengan semangat gotong royong yang menjadi ruh dari penyelenggaraan Program JKN.

"Filosofi Program JKN adalah membebaskan masyarakat dari kekhawatiran biaya kesehatan yang tidak terduga, dan memastikan akses layanan yang adil dan setara untuk semua," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Jenis Kepesertaan untuk Semua Lapisan

Program JKN menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan berbagai skema kepesertaan, di antaranya:

Penerima Bantuan Iuran (PBI) – ditanggung oleh pemerintah untuk masyarakat miskin.

Pekerja Penerima Upah (PPU) – seperti karyawan sektor formal.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) – pekerja lepas, wirausahawan, termasuk ART.

Bukan Pekerja (BP) – peserta mandiri tanpa hubungan kerja.

"Keberagaman ini adalah bentuk inklusivitas. Tidak semua bekerja di sektor formal. Bahkan pekerja informal seperti Asisten Rumah Tangga (ART) pun bisa dilindungi melalui beberapa jalur kepesertaan," tambah Rizzky.

Perhatian Khusus untuk Asisten Rumah Tangga (ART)

BPJS Kesehatan memberikan perhatian khusus kepada ART, yang selama ini sering terlewat dalam cakupan perlindungan kesehatan. ART bisa menjadi peserta melalui kategori PBPU secara mandiri, atau tercatat sebagai PBI, maupun peserta PBPU Pemda yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

"Pemberi kerja diharapkan peduli dan memastikan ART yang bekerja di rumahnya aktif sebagai peserta JKN. Ini bukan hanya soal tanggung jawab sosial, tapi juga solidaritas dan perlindungan kemanusiaan," tegas Rizzky.

Kemudahan Pendaftaran

ART yang belum terdaftar kini bisa mendaftar secara mudah melalui beberapa kanal resmi:

Aplikasi Mobile JKN

WhatsApp PANDAWA: 0811-8-165-165

Mal Pelayanan Publik

Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat

Syarat administrasi sederhana, hanya dengan:

Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)

KTP dan KK (asli atau fotokopi)

Pas foto 3x4

Surat nikah, akta kelahiran anak (bagi tanggungan)

Dengan terjaminnya status kepesertaan ART, maka mereka dan keluarganya juga berhak atas layanan kesehatan yang setara dan memadai.*

(d/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru