BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

BPOM Tindak Suplemen Kesehatan Ilegal Dr. Lee Soo Wook yang Klaim Memutihkan Kulit

Suci - Kamis, 21 Agustus 2025 14:10 WIB
BPOM Tindak Suplemen Kesehatan Ilegal Dr. Lee Soo Wook yang Klaim Memutihkan Kulit
Suplemen Kesehatan Ilegal Dr. Lee Soo Wook (foto : bpom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti laporan publik mengenai peredaran suplemen kesehatan ilegal merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang marak dijual secara daring dengan klaim dapat memutihkan kulit.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, produk tersebut tidak terdaftar di BPOM. Dari pengawasan siber periode Oktober 2024 hingga April 2025, ditemukan sebanyak 1.837 tautan penjualan di beberapa marketplace dengan nilai transaksi mencapai Rp21,3 miliar.

"Produk Dr. LSW tidak dijual melalui gerai konvensional dan kami juga menerima aduan masyarakat melalui kanal TikTok Direktorat Cegah Tangkal mengenai efek negatif konsumsi produk ini, seperti mual, muntah, dan sesak napas," jelas Taruna di Jakarta, Kamis (21/8).

Baca Juga:

BPOM melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap produk Dr. LSW dari berbagai platform. Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan kemasan dan komposisi yang mencurigakan, serta tidak ditemukan kandungan L-glutathione sebagaimana tercantum pada label.

Taruna menambahkan, sesuai peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022, glutathione dikategorikan sebagai suplemen kesehatan yang diperbolehkan, namun klaim pemutih kulit tidak diperbolehkan. Penggunaan glutathione berlebihan dapat menimbulkan efek samping serius, seperti gangguan hati, ginjal, pernapasan, dan hipopigmentasi.

Baca Juga:

Dalam upaya penegakan hukum, BPOM bekerjasama dengan pengelola e-commerce, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan tautan penjualan produk ilegal ini.

Selain Dr. LSW, BPOM juga mengidentifikasi produk suplemen ilegal lain dengan klaim pemutih, seperti Glumony, Glutacid, dan Gloura. Pelaku produksi dan distribusi produk ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Taruna mengimbau masyarakat agar selalu waspada dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi suplemen kesehatan.

"Masyarakat diharapkan menjadi konsumen kritis dalam mencermati informasi produk terutama yang dijual secara online," pungkasnya.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Medan: Tak Boleh Lagi Ada Pasien Ditolak karena Masalah BPJS
BPOM Aceh SAPA Sekolah: Perkuat Keamanan Pangan untuk Anak Didik Sejak Dini
Edukasi Herbal di Aceh Besar: Saatnya Gen Z Menjadi Konsumen Cerdas dan Kritis
Tak Perlu Lagi ke Malaysia atau Singapura, Medan Kini Punya RS Jantung Modern Berstandar Internasional
Hati-Hati! Ini 7 Makanan yang Harus Dihindari Pasien Penyakit Jantung yang Rutin Minum Obat
Usulan Gerbong Merokok di Kereta Api Ditolak, Kemenhub dan KAI Tegaskan Komitmen Kawasan Tanpa Rokok
komentar
beritaTerbaru