BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Kemenkes Respons Isu dr. Piprim Tak Bisa Layani Pasien BPJS di RSCM

Abyadi Siregar - Senin, 25 Agustus 2025 12:07 WIB
Kemenkes Respons Isu dr. Piprim Tak Bisa Layani Pasien BPJS di RSCM
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (foto: gmpas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait status pelayanan dr. Piprim Basarah Yanuarso, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), yang tidak lagi melayani pasien anak dengan cover BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa dr. Piprim telah resmi dipindah tugaskan atau dimutasi ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati sejak April 2025.

Dengan mutasi tersebut, dr. Piprim masih dapat memberikan pelayanan kesehatan, termasuk kepada pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.

"Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dr. Piprim harus siap mengabdi dan bertugas di manapun sesuai kebutuhan institusi. Mutasi ini dilakukan berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku, serta demi pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," jelas Aji dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).

Lebih lanjut, Aji memastikan bahwa masyarakat yang selama ini menjadi pasien dr. Piprim di RSCM tetap dapat memperoleh pelayanan di RSUP Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan, baik melalui pembayaran mandiri, asuransi swasta, maupun Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS).

Sebelumnya, dr. Piprim mengumumkan melalui akun Instagram pribadinya bahwa dirinya tidak dapat lagi melayani pasien BPJS di RSCM.

Ia menyatakan keputusan tersebut sebagai konsekuensi setelah mengkritisi kebijakan Kementerian Kesehatan yang dinilai kurang mengedepankan azas meritokrasi bagi ASN.

Dalam pengumumannya, dr. Piprim menyampaikan bahwa akun praktik BPJS miliknya di RSCM telah ditutup, sehingga tidak dapat lagi melayani pasien dengan skema BPJS.

Namun, ia tetap melayani pasien di poli swasta RSCM Kencana dengan tarif yang cukup tinggi.

"Untuk ayah bunda yang ingin putra-putrinya dilayani oleh saya, harus melalui poli swasta dengan biaya sekitar Rp 4 juta untuk echo dan pemeriksaan," ujar dr. Piprim.

Ia mengungkapkan keprihatinannya karena selama 28 tahun mengabdi di RSCM, mayoritas pasien yang ditanganinya adalah pengguna BPJS.

Ia juga menolak mutasi yang dianggapnya tidak prosedural dan tiba-tiba, tanpa pemberitahuan dan berdasarkan proses yang tidak transparan.

"Saya menolak mutasi yang melanggar azas meritokrasi bagi ASN. Akibatnya, akun BPJS saya dibekukan sehingga tidak bisa lagi melayani pasien BPJS di RSCM," tutur dr. Piprim dengan nada berat.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa mutasi dan penempatan tenaga medis adalah bagian dari pengelolaan sumber daya manusia kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan.

Mutasi dr. Piprim ke RSUP Fatmawati juga dianggap sebagai upaya memperkuat pelayanan spesialis anak di rumah sakit tersebut, sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan calon dokter subspesialis jantung anak yang masih terbatas jumlahnya di Indonesia.*

(bb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru