Cetak SDM Unggul di Sektor Energi, PHSS Bekali 12 Pemuda Kaltim Sertifikasi Operator K3 Migas
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA – Kebiasaan banyak orang menggunakan ponsel saat duduk di toilet, mulai dari scrolling TikTok, Instagram, hingga menonton YouTube, memang kerap dianggap sebagai momen santai sekaligus efisien.
Namun, para ahli kesehatan kini memperingatkan bahwa kebiasaan ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius yang sering kali diabaikan.
Menurut laporan terbaru dari The New York Times, membawa dan menggunakan ponsel di ruang toilet dapat memicu berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan yang tidak nyaman hingga kondisi yang berbahaya bagi tubuh.Baca Juga:
Desain dudukan toilet yang berlubang menyebabkan area anus dan rektum tidak mendapat penopang yang cukup.
Ketika seseorang duduk terlalu lama karena teralihkan oleh ponsel, gravitasi menyebabkan darah menggenang dan memberikan tekanan berlebih pada pembuluh darah di sekitar anus.
Tekanan konstan ini berpotensi membuat pembuluh darah membengkak, meradang, dan akhirnya membentuk wasir.
Gangguan Sinyal Alami Tubuh dan Sembelit
Penggunaan ponsel juga mengalihkan perhatian dari sinyal alami tubuh yang memanggil untuk buang air besar (BAB).
Ketika fokus terpecah, tubuh mungkin menunda respons terhadap dorongan tersebut.
Menunda BAB secara berkepanjangan dapat melemahkan sinyal dari usus ke otak, sehingga mengganggu proses pencernaan.
Kondisi ini membuat tinja menjadi lebih keras dan kering, memaksa seseorang untuk mengejan lebih kuat saat BAB, yang memperparah risiko wasir.
Ponsel Jadi 'Transporter' Kuman Berbahaya
Lebih jauh lagi, kamar mandi, terutama area sekitar toilet, adalah sarang kuman seperti E. coli dan Salmonella.
Ketika toilet disiram, partikel aerosol kecil yang terkontaminasi dapat menyebar hingga beberapa meter dan menempel pada permukaan, termasuk ponsel yang dibawa ke toilet.
Pengguna kemudian menyentuh ponsel tersebut dan berisiko menyebarkan kuman ke wajah atau area lain, termasuk meja makan, yang dapat memicu penyakit.
Para ahli sepakat bahwa langkah pencegahan paling efektif adalah menjadikan kamar mandi sebagai zona bebas ponsel.
Selain itu, penting untuk mendengarkan dorongan alami tubuh dan hanya pergi ke toilet saat benar-benar perlu.
Jika membawa ponsel tak terhindarkan, batasi waktu duduk di toilet maksimal 5-10 menit.
Tak kalah penting, jaga kebersihan ponsel dengan rutin membersihkannya menggunakan lap disinfektan yang aman untuk perangkat elektronik agar kuman tidak menyebar.*
(bi/a008)
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) tengah diguncang isu keterlibatan ribuan pegawainya dalam aktivitas judi online. Menteri Sosial Sa
NASIONAL
JAKARTA Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 20222024 mulai bergulir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melepas 1.179 anggota Pramuka Sumatera Utara yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara mengenai pencopotan Camat Medan Timur, Fernanda, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan kebijakan mutasi terhadap Kapolda dan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kunjungan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sek
HUKUM DAN KRIMINAL