Pemulihan Cepat Jalan Nasional: Alat Berat Dikerahkan Usai Banjir Sumbar
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menurunkan ratusan personel dan
NASIONAL
BANDAR LAMPUNG — Seorang peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bernama Nur Salim, pasien yang didiagnosis kanker paru-paru dengan komplikasi, dilaporkan dipulangkan dalam kondisi belum stabil dari RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung, pada Sabtu sore, 4 Oktober 2025.
Saat dipulangkan, pasien disebut masih menggunakan alat bantu pernapasan dan dalam kondisi lemah.
Keluarga pasien menyampaikan bahwa Nur Salim telah menjalani perawatan intensif selama lebih dari satu minggu, namun dipulangkan karena pihak rumah sakit menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan berupa endoskopi yang baru tersedia pada 11 Oktober 2025.Baca Juga:
"Kondisinya masih lemah, nafas dibantu alat, tapi kami diminta membawa pulang sambil menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya," ungkap salah satu anggota keluarga kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Kasus ini menuai perhatian publik dan memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan rumah sakit terhadap ketentuan layanan kesehatan peserta BPJS, khususnya peserta PBI yang biayanya ditanggung negara.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah keputusan memulangkan pasien dalam kondisi belum stabil telah sesuai dengan prosedur medis dan regulasi BPJS Kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan mitra BPJS wajib memberikan pelayanan medis sesuai kebutuhan dan indikasi medis, tanpa batasan waktu.
Artinya, selama kondisi pasien belum stabil, rumah sakit tidak diperbolehkan memulangkan pasien, dan biaya perawatan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam perjanjian kerja sama antara BPJS dan rumah sakit, juga ditegaskan bahwa peserta tidak boleh ditolak atau dipulangkan sebelum dokter menyatakan kondisi pasien aman untuk pulang.
Hal ini sejalan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang mewajibkan tenaga medis memberikan pertolongan selama pasien masih memerlukannya secara medis.
Kasus Nur Salim diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, khususnya dalam memastikan bahwa pelayanan terhadap peserta PBI berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Fasilitas kesehatan juga diminta untuk tidak menjadikan alasan administratif atau teknis, seperti penjadwalan tindakan, sebagai dasar pemulangan pasien yang secara medis masih membutuhkan perawatan.
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menurunkan ratusan personel dan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendorong pemerintah segera mene
NASIONAL
GUNUNG PUTRI, BOGOR Warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di ping
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa saran dan arahan dari para Mustasyar t
NASIONAL
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pemulihan akses jalan di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana banjir dan longsor. Ru
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar perayaan Natal bersama tahun ini, sebuah momen yang menurut Menteri Agama Nasarudd
NASIONAL
JAKARTA Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan kesiapannya untuk menjadi negara pertama yang mengirim bantuan kemanusiaan ke wilayah Sumatera
NASIONAL
JAKARTA Produksi beras nasional pada 2025 mengalami lonjakan signifikan, memengaruhi pola impor Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) m
EKONOMI
JAKARTA, Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan mer
POLITIK