Mahasabha XIII PHDI Digelar di Jakarta, Masa Depan Umat Hindu hingga Indonesia Emas 2045 Dibahas
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
BANDAR LAMPUNG — Seorang peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bernama Nur Salim, pasien yang didiagnosis kanker paru-paru dengan komplikasi, dilaporkan dipulangkan dalam kondisi belum stabil dari RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung, pada Sabtu sore, 4 Oktober 2025.
Saat dipulangkan, pasien disebut masih menggunakan alat bantu pernapasan dan dalam kondisi lemah.
Keluarga pasien menyampaikan bahwa Nur Salim telah menjalani perawatan intensif selama lebih dari satu minggu, namun dipulangkan karena pihak rumah sakit menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan berupa endoskopi yang baru tersedia pada 11 Oktober 2025.Baca Juga:
"Kondisinya masih lemah, nafas dibantu alat, tapi kami diminta membawa pulang sambil menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya," ungkap salah satu anggota keluarga kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Kasus ini menuai perhatian publik dan memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan rumah sakit terhadap ketentuan layanan kesehatan peserta BPJS, khususnya peserta PBI yang biayanya ditanggung negara.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah keputusan memulangkan pasien dalam kondisi belum stabil telah sesuai dengan prosedur medis dan regulasi BPJS Kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan mitra BPJS wajib memberikan pelayanan medis sesuai kebutuhan dan indikasi medis, tanpa batasan waktu.
Artinya, selama kondisi pasien belum stabil, rumah sakit tidak diperbolehkan memulangkan pasien, dan biaya perawatan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam perjanjian kerja sama antara BPJS dan rumah sakit, juga ditegaskan bahwa peserta tidak boleh ditolak atau dipulangkan sebelum dokter menyatakan kondisi pasien aman untuk pulang.
Hal ini sejalan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang mewajibkan tenaga medis memberikan pertolongan selama pasien masih memerlukannya secara medis.
Kasus Nur Salim diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, khususnya dalam memastikan bahwa pelayanan terhadap peserta PBI berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Fasilitas kesehatan juga diminta untuk tidak menjadikan alasan administratif atau teknis, seperti penjadwalan tindakan, sebagai dasar pemulangan pasien yang secara medis masih membutuhkan perawatan.
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi dan perdagangan yang lebih luas dengan Malaysia. Hal itu disampai
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau penyelesaian pembangunan Stadion Teladan dan menemukan sejumlah bagian yang masih
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana membantah isu adanya upaya menyingkirkan orangorang Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari pemerintahan Presiden Prabo
POLITIK
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim disebut sudah mengetahui keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar telah menetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) yang akan didukung pada Pilpres 2029. Nam
POLITIK
MEDAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menjadi kurir narkotika ja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pela
NASIONAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL