Tawuran Resahkan Warga, Polrestabes Medan Tangkap 8 Terduga Anggota Geng Motor SAVADOR 424
MEDAN Tim Khusus (Timsus) JCS bersama Tim Opsnal Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap delapan or
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengusulkan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan tidak menanggung masyarakat kaya menimbulkan kritik tajam dari berbagai kalangan.
Usulan ini dianggap kontraproduktif dan bertentangan dengan konstitusi serta regulasi yang berlaku.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan pemikiran Menkes keliru sejak awal.Baca Juga:
Ia menekankan bahwa dasar hukum JKN mewajibkan seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi peserta, tanpa membedakan status ekonomi.
"Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 3 menyatakan seluruh rakyat Indonesia berhak atas jaminan sosial. Itu poin konstitusionalnya," ujar Timboel, Sabtu (15/11/2025).
Menurut Timboel, amanat konstitusi tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang menegaskan kepesertaan wajib JKN per 1 Januari 2019.
"Seluruh rakyat berhak, wajib. Mau kaya, mau miskin, pengangguran, pejabat negara, bahkan Presiden pun wajib," tegasnya.
Timboel menambahkan, kepesertaan orang kaya bukan hanya soal hak atas layanan kesehatan, tetapi juga kewajiban bergotong-royong melalui iuran.
Ia menekankan, orang kaya tetap berhak mendapat pelayanan kesehatan layak sesuai UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3, sementara asuransi swasta memiliki batas limit.
Dalam hal limit itu tercapai, JKN menjadi solusi pelengkap.
Lebih lanjut, Timboel menduga pernyataan Menkes bisa menjadi sinyal bagi kepentingan asuransi swasta yang pasarnya terganggu oleh luasnya cakupan JKN.
Ia menekankan pentingnya mekanisme top-up atau Coordination of Benefit (COB), di mana JKN menjadi manfaat dasar dan asuransi swasta melengkapi.
"Kalau masyarakat kaya mau masuk asuransi swasta, dorong mekanisme top-up, bukan menolak mereka dari JKN," kata Timboel.
Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih tegas memastikan seluruh warga, termasuk orang kaya, menjadi peserta JKN melalui sanksi koersif sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
"Orang kaya mau pergi ke luar negeri pakai paspor, masa bayar iuran Rp35.000 saja enggak mau. Tinggal terapkan koersif," ujarnya.*
(bb/ad)
MEDAN Tim Khusus (Timsus) JCS bersama Tim Opsnal Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap delapan or
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Jaya Angkatan ke66 resmi berakhir pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dari 21 peserta ya
NASIONAL
DEPOK Pemerintah Kabupaten Batu Bara memperkuat sistem keamanan siber dengan menerima pengukuhan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) dari B
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan pentingnya pengelolaan program dan anggaran pendid
PEMERINTAHAN
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda penyampaian p
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, memperkuat sistem keamanan informasi pemerintaha
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersa
PEMERINTAHAN
ASAHAN Polres Asahan menyiapkan 457 personel untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten A
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan mulai mendistribusikan berbagai kebutuhan logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 ke
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pengurus DPC Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) Kota Tanjungbalai yang diketuai Florentina Dewi Anggreani melakukan
PEMERINTAHAN