SERDANG BEDAGAI – Program Berobat Gratis (Probis) hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), sudah diterapkan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sergai dr H T.M Safrin M. Kes, kepada bitvonline.com, Rabu (19/11/2025)
Bahkan, lanjut dr H T.M Safrin, sejak layanan kesehatan Probis hanya bawa KTP ini diterapkan, sudah banyak masyarakat Sergai yang berobat. Untuk kasus pasien gawat darurat (emergensi) saja, sudah tercatat mencapai 500 orang pasien.
Ke 500 orang pasien gawat darurat tersebut, ada yang berobat di rumah sakit yang ada di Kabupaten Sergai. Tapi ada juga yang berobat ke rumah sakit di Kota Medan.
"Jadi, bagi masyarakat yang butuh layanan kesehatan, silakan berobat ke RSUD Sultan Sulaiman Sergai, maupun ke rumah sakit swasta yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Masyarakat tidak perlu khawatir bila tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maupun kepesertaan BPJS Kesehatan-nya sudah mati karena menunggak iuran. Karena menurutnya, tetap akan mendapat pelayanan.
Jadi, masyarakat Sergai yang tidak peserta BPJS Kesehatan tetap dilayani. Begitu juga status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya sudah mati karena menunggak iuran. "Karena Pemkab Sergai sudah UHC Prioritas, maka tetap dilayani," jelasnya.
Universal Health Coverage (UHC) Prioritas adalah program jaminan kesehatan yang memastikan lebih dari 90 persen warga di suatu daerah sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dan, dari jumlah itu, 80 persen lebih status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya aktif.
Di Pemkab Sergai sendiri, 90 persen masyarakatnya sudah menjadi pesera BPJS Kesehatan. Dan, dari jumlah itu, 80 persen kepesertannya aktif. Inilah yang membuat Pemkab Sergai masuk dalam katagori UHC Prioritas.
DIBENTUK PENANGUNGJAWAB Untuk memudahkan pelayanan program berobat gratis hanya membawa KTP ini, menurut dr H. TM Safrin, Pemkab Sergai juga sudah membentuk tim penanggungjawab atau person in charge (PIC).
Jadi, tim PIC tersebut yang akan mengatasi setiap masalah yang muncul dalam proses penyelenggaraan pelayanan program berobat gratis hanya membawa KTP tersebut.
KOLABORASI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA Sebelumnya, Kabid Pelayanan Dinkes Sumut dr Nelly Fitriani di Podcast BUKA-BUKAANbitvonline.com, 17 November 2025 lalu menjelaskan, berobat gratis hanya dengan membawa KTP ini, merupakan program UHC.
Ini merupakan program yang membantu masyarakat dalam pembiayaan dalam mengakses layanan kesehatan.
Skema pembiayaan layanan kesehatan melalui Program UHC ini adalah, kolaborasi antara pemerintahan provinsi dengan pemerintahan kabupaten/kota. Dengan perbandingan 30 persen dibiayai provinsi dan 70 persen ditanggung kabupaten/kota.
Karena itu, ia menjelaskan, bagi masyarakat yang sama sekali tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang iuran BPJS Kesehatan-nya sudah mati karena menunggak iuran, bisa mendapatkan layanan kesehatan.
Menurut dr Nelly, justru di sinilah letak peran strategis Program UHC yang berobat gratis hanya bawa KTP. "Jadi, yang tidak peserta BPJS Kesehatan sekalipun, atau yang kepesertaan BPJS Kesehatannya sudah mati karena nunggak iuran, bisa berobat. Karena pembiayannya akan dicover oleh kolaborasi provinsi dan kabupaten," jelas dr Nelly di Podcast BUKA-BUKAAN.*
Editor
: Redaksi
Dinkes: Pemkab Sergai Sudah UHC Prioritas, Warganya Bisa Berobat Gratis Hanya Bawa KTP