Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan perbedaan utama Puskesmas reguler dan Puskesmas BLUD terletak pada sistem penganggaran.
Puskesmas BLUD tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme APBD, melainkan menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
"Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas bisa mengeksekusi kebutuhan layanan lebih cepat tanpa harus menunggu penetapan APBD setiap tahun, tetap sesuai aturan yang berlaku," ujar Surya, Jumat (30/1/2026).
Meskipun lebih fleksibel, penerapan BLUD tetap mengacu pada sejumlah regulasi.
Surya menyebutkan terdapat delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum, dan tiga Perwal telah rampung, yakni tentang Tata Kelola, Rencana Strategis (Renstra), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sisanya masih dalam proses penandatanganan, mencakup pengadaan barang dan jasa, kerja sama pihak ketiga, penatausahaan keuangan, serta kebijakan akuntansi dan remunerasi.
Masyarakat tidak perlu khawatir terkait potensi pungutan biaya. Surya menegaskan, layanan yang masuk program BPJS Kesehatan tetap diberikan gratis.
Adapun tarif hanya berlaku untuk program pengembangan layanan di luar BPJS, dan harus diatur melalui Peraturan Daerah.
Selain itu, pengembangan layanan Puskesmas BLUD disesuaikan dengan potensi wilayah, karakteristik masyarakat, jenis layanan, serta kepemimpinan kepala Puskesmas masing-masing.
Hal ini memungkinkan inovasi layanan berbeda antar-Puskesmas.