Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
MEDAN – Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026.
Dengan status ini, Puskesmas memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola anggaran, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan berkualitas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan perbedaan utama Puskesmas reguler dan Puskesmas BLUD terletak pada sistem penganggaran.Baca Juga:
Puskesmas BLUD tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme APBD, melainkan menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
"Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas bisa mengeksekusi kebutuhan layanan lebih cepat tanpa harus menunggu penetapan APBD setiap tahun, tetap sesuai aturan yang berlaku," ujar Surya, Jumat (30/1/2026).
Meskipun lebih fleksibel, penerapan BLUD tetap mengacu pada sejumlah regulasi.
Surya menyebutkan terdapat delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum, dan tiga Perwal telah rampung, yakni tentang Tata Kelola, Rencana Strategis (Renstra), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sisanya masih dalam proses penandatanganan, mencakup pengadaan barang dan jasa, kerja sama pihak ketiga, penatausahaan keuangan, serta kebijakan akuntansi dan remunerasi.
Masyarakat tidak perlu khawatir terkait potensi pungutan biaya. Surya menegaskan, layanan yang masuk program BPJS Kesehatan tetap diberikan gratis.
Adapun tarif hanya berlaku untuk program pengembangan layanan di luar BPJS, dan harus diatur melalui Peraturan Daerah.
Selain itu, pengembangan layanan Puskesmas BLUD disesuaikan dengan potensi wilayah, karakteristik masyarakat, jenis layanan, serta kepemimpinan kepala Puskesmas masing-masing.
Hal ini memungkinkan inovasi layanan berbeda antar-Puskesmas.
Meski berstatus BLUD, Puskesmas tetap berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Medan.
"Pembinaan dan pengawasan tetap berjalan agar pengelolaan keuangan dan layanan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," tambah Surya.
Penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD dilakukan pada Desember 2025, dan 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh, sembari menyempurnakan regulasi pendukung.
"Secara penganggaran, tahun ini Puskesmas sudah menggunakan pola BLUD. Tinggal menyempurnakan unsur aturan yang belum selesai," pungkasnya.*
(tm/dh)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK