BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Jaspel Nakes November-Desember 2025 Belum Dibayar: Direktur RSUD Porsea: BPJS Baru Bayar Klaim Tahun 2026

Abyadi Siregar - Rabu, 25 Februari 2026 19:24 WIB
Jaspel Nakes November-Desember 2025 Belum Dibayar: Direktur RSUD Porsea: BPJS Baru Bayar Klaim Tahun 2026
RSUD Porsea, Kabupaten Toba, Sumut (Foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Para tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Porsea, Kabupaten Toba, Sumut, kini resah akibat belum dicairkannya uang jasa pelayanan (Jaspel) medis untuk Bulan November-Desember 2025 dan Januari 2026.

Tidak hanya uang Jaspel medis. Bahkan gaji dokter berstatus honorer di RSUD Porsea, dikabarkan juga belum dibayarkan selama dua bulan.

"Kalau Jaspel Januari 2026 yang belum dibayar, masih bisa dimaklumi. Tapi kalau yang November-Desember 2025 belum cair, ini patut dicurigai. Karena 2025 sudah tutup buku," tegas sumber bitvonline.com, Rabu (25/02/2026).

Baca Juga:

Menurut sumber yang juga seorang Nakes di Porsea, uang Jaspel medik seharusnya dicairkan setiap bulan. Itu sebabnya, para tenaga medis merasa kecewa. "Ini tidak masuk akal. Di kemanakan uang Jaspel yang menjadi hak para Nakes itu?" tanya sumber.

BPJS Bayarkan Klaim di Tahun 2026
Plt Direktur RSUD Porsea Freddi Sibarani ketika dikonformasi melalui pesan WhatsApps, membenarkan belum dicairkannya uang Jaspel medis di rumah sakit daerah tersebut.

Menurut Freddi Sibarani, kondisi ini terjadi karena klaim atas pelayanan kesehatan yang diajukan RSUD Porsea ke BPJS Kesehatan, baru dibayarkan BPJS ke RSUD di tahun 2026.

"Saat ini, kami sudah finalisasi proses penyalurannya ke setiap Nakes. Direncanakan paling lambat awal Maret 2026 sudah disalurkan," jelas Freddi yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Toba.

Ia juga mempersilakan bitvonline.com untuk mencek langsung ke BPJS Kesehatan. "Silakan dicek ke BPJS-nya. Memang secara regulasi, pengajuan klaim bulan berjalan akan dibayarkan oleh BPJS paling lambat 15 hari setelah proses verifikasi dan validasi di BPJS selesai. Jadi, mekanismenya ada," jelasnya.

Freddi Sibarani membantah BPJS Kesehatan salah yang membayarkan klaim 2025 dilakukan tahun 2026. "Tidak ada yang salah. Karena masih sesuai mekanisme. Klaim dibayarkan setelah selesai pelayanan kesehatan dan pengajuan klaim dilakukan verifikasi dan validasi oleh RSUD dan BPJS," jelas Freddi.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru