BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Pengunjung PRSU Kecewa, Paviliun Pemko Pematangsiantar Promosikan Rokok Produk PT STTC

Abyadi Siregar - Selasa, 28 Juli 2026 06:46 WIB
Pengunjung PRSU Kecewa, Paviliun Pemko Pematangsiantar Promosikan Rokok Produk PT STTC
Etalase di Paviliun Pemko Pematangsiantar yang mempromosikan berbagai merek rokok produk PT STTC, yang konon pabrik rokok terbesar kelima di Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bahkan, pada pasal 446 ditegaskan, produsen dilarang mengiklankan produk tembakau atau rokok elektronik di media sosial maupun aplikasi elektronik komersial.

Tidak hanya itu. Pada pasal 445 (1) menteri dapat memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok. Pasal ini menggambarkan betapa seriusnya pemerintah dalam mengendalikan peredaran rokok.

Namun, di arena PRSU ke 50 ini, larangan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 28 tahun 2024 itu, terabaikan. Karena faktanya, Paviliun Pemko Pematangsiantar justru melanggarnya dengan mempromosikan beragam jenis rokok produksi PT STTC, yang konon sebagai pabrik rokok terbesar kelima di Indonesia.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru