Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM –Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan proses perumusan kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Solar Subsidi dan Pertalite, yang nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa kini kriteria tersebut berada di tangan Presiden Joko Widodo untuk disetujui.
Proses Revisi Perpres: Fokus pada Tepat Sasaran
Dadan Kusdiana menjelaskan, revisi Perpres ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi hanya digunakan oleh mereka yang benar-benar berhak. “Kami sudah menyelesaikan pembahasan di level eselon 1, di level Pak Menteri, hingga Menko. Sekarang prosesnya ada di tangan Bapak Presiden,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/7/2024).
Dengan adanya kriteria yang jelas, diharapkan penggunaan BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran. Masyarakat yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. “Kami ingin memastikan bahwa hanya mereka yang berhak yang dapat mengakses BBM bersubsidi. Yang tidak berhak, ya jangan menggunakan yang bersubsidi,” tegasnya.
Kriteria Pengguna BBM Subsidi: Memperjelas dan Memastikan
Dalam revisi Perpres yang sedang disusun, pemerintah akan menegaskan kriteria pengguna BBM bersubsidi, baik untuk Solar Subsidi maupun Pertalite. Kriteria tersebut diharapkan dapat memperjelas siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi dan siapa yang tidak. “Kami ingin lebih memastikan siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh. Ini akan lebih diperjelas dan ditegaskan dalam revisi ini,” kata Kusdiana.
Menurut draf revisi Perpres sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan adalah berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cubic centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc direncanakan akan diperbolehkan menggunakan BBM subsidi, sementara kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar tidak akan mendapatkan subsidi.
Pertalite dan Kendaraan Umum: Fokus pada Pengguna
Selain kapasitas mesin, kriteria pengguna Pertalite juga akan diperluas. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa penilaian tidak hanya didasarkan pada spesifikasi kendaraan, tetapi juga pada siapa pengguna kendaraan tersebut. “Kami akan melihat siapa pengguna kendaraan tersebut. Kendaraan umum seperti taksi online akan masuk dalam kategori yang berhak, tetapi taksi premium seperti Silverbird tidak akan termasuk,” ujarnya saat ditemui di gedung Kementerian ESDM.
Agus menambahkan bahwa kendaraan umum, termasuk taksi dengan kelas standar, masih akan berhak menggunakan Pertalite. “Untuk kendaraan umum yang tidak termasuk dalam kategori mewah, seperti taksi biasa, akan tetap mendapatkan akses ke Pertalite. Sementara kendaraan mewah tidak akan masuk dalam kategori ini,” tambahnya.
Menuju Implementasi: Apa Selanjutnya?
Dengan adanya revisi ini, diharapkan akan terjadi penyesuaian yang signifikan dalam distribusi BBM bersubsidi. Penerapan kriteria yang lebih ketat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas subsidi dan mengurangi penyalahgunaan. Selanjutnya, setelah persetujuan Presiden, sosialisasi akan dilakukan untuk memastikan semua pihak memahami dan mengikuti ketentuan baru yang berlaku.
Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 ini adalah langkah penting dalam reformasi subsidi energi yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi keberlanjutan program subsidi BBM di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL