BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kemendag sebut rakor terkait rafaksi minyak goreng  akan segera dilakukan

BITVonline.com - Jumat, 16 Februari 2024 09:23 WIB
82 view
Kemendag sebut rakor terkait rafaksi minyak goreng  akan segera dilakukan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto, mengungkapkan rencana untuk segera mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait mengenai rafaksi minyak goreng. Pernyataan ini disampaikan Suhanto di Jakarta pada hari Jumat. Menurutnya, pembahasan mengenai pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemendag. Hal ini dikarenakan pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terkait melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Aturan terkait utang yang harus dibayarkan atau selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022. Namun, ketika terjadi perubahan dalam Permendag tersebut, subsidi pembayaran rafaksi mulai tidak berlaku. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang menjadi pengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak lagi mengatur subsidi.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah meminta pendapat secara hukum dari Kejaksaan, namun tetap membutuhkan landasan hukum yang kuat. Kemendag pun mengambil sikap yang sangat hati-hati dalam melakukan pembayaran kepada pengusaha minyak goreng, mengingat pentingnya keterlibatan beberapa kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga:

Suhanto juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini dengan cepat, mengingat para pengusaha ritel telah membantu pemerintah dalam stabilisasi harga minyak goreng. Mereka telah berperan dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng, dan Suhanto berharap agar mereka tidak mengalami kerugian akibat ketidakpastian dalam kebijakan pembayaran rafaksi ini. Dalam konteks ini, Suhanto menyatakan bahwa pembahasan akan dirakor untuk memastikan keputusan yang diambil melibatkan semua pihak yang terkait.

 

Baca Juga:

(FZ/011)

 

 

Tags
komentar
beritaTerbaru