BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Mentan Ancam Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi yang Jual di Atas HET

BITVonline.com - Kamis, 09 Januari 2025 15:45 WIB
37 view
Mentan Ancam Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi yang Jual di Atas HET
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengeluarkan peringatan tegas terhadap para distributor pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini diambil menyusul keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait harga pupuk subsidi yang melonjak hingga Rp 300 ribu per kuintal, jauh melampaui batas HET yang ditetapkan.

Selain NTB, petani di Kabupaten Bone juga menyampaikan keluhan serupa mengenai pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan harga yang diatur pemerintah. “Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindaki. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu akan dievaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” tegas Amran di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Menurut Amran, petani adalah ujung tombak perekonomian bangsa yang harus dilindungi dari praktik curang. “Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ujarnya. Masalah tingginya harga pupuk di NTB terungkap saat Wakil Menteri Pertanian Sudaryono melakukan kegiatan tanam raya padi varietas unggul Gadjah Mada Gogo Rancah (Gamagora) 7 bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Senin (6/1/2025).

Baca Juga:

Sudaryono meminta PT Pupuk Indonesia untuk segera menyelidiki persoalan tersebut. “Yang paling mahal di sini berapa? Rp 300 ribu per 1 kuintal? Berarti Rp 150 ribu per sak. Nah, di sini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, Insyaallah hari ini masalah pupuk di NTB selesai,” ujarnya dalam siaran pers.

Ia menjelaskan bahwa harga pupuk di pengecer seharusnya Rp 115.000 per sak isi 50 kg. Namun, beberapa faktor seperti ongkos kirim dan kontribusi kepada iuran kelompok sering menjadi alasan kenaikan harga hingga Rp 150.000. “Kios sudah benar menjual Rp 115.000, tetapi ada variasi harga karena tambahan ongkos kirim dan kontribusi kelompok,” jelas Sudaryono.

Baca Juga:

Penetapan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi

Per 1 Januari 2025, Kementerian Pertanian menetapkan HET pupuk subsidi sebagai berikut:

Pupuk Urea: Rp 2.250 per kilogram (kg)

Pupuk NPK: Rp 2.300 per kg

Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 3.300 per kg

Pupuk Organik: Rp 800 per kg

Pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi tahun 2025 sebesar 9,5 juta ton berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024. Rincian alokasi tersebut meliputi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.

(christie)

Tags
beritaTerkait
RSUD Panyabungan Jadi Epicentrum Kesehatan di Tapanuli Bagian Selatan
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Teramati Mencapai 350 Meter
Mahasiswa Geruduk Kantor BPN Asahan Tuntut Pemecahan Sertifikat Tanah yang Bermasalah Diselidiki
DPRD Sumut Soroti Kasus Pembacokan Polisi oleh Bandar Narkoba di Langkat
Ibu Rumah Tangga Dibegal dengan Celurit di Jalan Gunung Sinabung Binjai
Kaesang Pangarep Komentar Terkait Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Mengenai Wakil Presiden Gibran
komentar
beritaTerbaru