Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
MEDAN– Pelanggan Indibiz Telkom di kawasan Jalan Haji Anif, Cemara, Kuta Percut Sei Tuan mengeluhkan gangguan jaringan internet total yang terjadi sejak Jumat (10/10/2025) pukul 10.30 WIB. Hingga pukul 16.44 WIB, layanan masih belum kembali normal, menyebabkan aktivitas bisnis, perkantoran, dan pekerjaan daring lumpuh total.
Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta toko online mengaku mengalami kerugian waktu dan ekonomi akibat pemadaman jaringan.
Baca Juga:
"Kami kecewa berat. Ini layanan berbayar, tapi saat ada gangguan tidak ada kepastian. CS pun tidak bisa menjelaskan kapan bisa normal," keluh salah seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya.
Para pelaku usaha juga menilai Telkom lamban merespons gangguan teknis, padahal pelanggan membayar biaya langganan secara rutin. Selain itu, minimnya komunikasi publik dari pihak Telkom melalui media sosial maupun kanal resmi membuat konsumen semakin resah. Hingga berita ini ditulis, PT Telkom Indonesia Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab gangguan jaringan Indibiz di kawasan tersebut.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa (Pasal 4 huruf a). Konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang benar dan jujur (Pasal 4 huruf c) serta kompensasi atau ganti rugi jika jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian (Pasal 4 huruf h).
Pasal 19 ayat (1) UUPK menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat penggunaan jasa yang disediakan. Dengan dasar itu, Telkom sebagai penyedia layanan internet wajib memberikan kompensasi, baik berupa potongan biaya langganan maupun pengembalian sebagian biaya (restitusi), apabila pelanggan dirugikan oleh gangguan layanan yang berkepanjangan.
Dalam ranah telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, mewajibkan penyelenggara untuk menjamin keandalan dan ketersediaan layanan, memberikan informasi yang transparan kepada pelanggan dan menangani gangguan secara cepat dan profesional.
Apabila terbukti lalai, penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi (Pasal 60 ayat 2). Pelanggan yang dirugikan berhak melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah, atau Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo.
Bukti pendukung seperti riwayat gangguan, tangkapan layar percakapan dengan layanan pelanggan, dan bukti pembayaran langganan akan memperkuat laporan.
Pakar telekomunikasi menekankan, gangguan internet dalam waktu lama dapat menimbulkan kerugian ekonomi signifikan, khususnya bagi UMKM digital, kantor berbasis daring, dan sektor jasa online.
"Internet kini sudah menjadi infrastruktur ekonomi. Ketika jaringan mati berjam-jam tanpa kompensasi dan tanpa informasi jelas, hal ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian penyedia jasa," ujar seorang pengamat komunikasi digital di Medan.
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA