Rico Waas Minta Pelayanan Administrasi Tak Berbelit: Jika Masuk Pagi, Siang Harus Selesai!
MEDAN Keluhan soal Kartu Tanda Penduduk atau KTP rusak yang disampaikan warga dalam kegiatan Sapa Warga Kecamatan Medan Deli, Sabtu (19/
PEMERINTAHAN
MEDAN– Pelanggan Indibiz Telkom di kawasan Jalan Haji Anif, Cemara, Kuta Percut Sei Tuan mengeluhkan gangguan jaringan internet total yang terjadi sejak Jumat (10/10/2025) pukul 10.30 WIB. Hingga pukul 16.44 WIB, layanan masih belum kembali normal, menyebabkan aktivitas bisnis, perkantoran, dan pekerjaan daring lumpuh total.
Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta toko online mengaku mengalami kerugian waktu dan ekonomi akibat pemadaman jaringan.
Baca Juga:
"Kami kecewa berat. Ini layanan berbayar, tapi saat ada gangguan tidak ada kepastian. CS pun tidak bisa menjelaskan kapan bisa normal," keluh salah seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya.
Para pelaku usaha juga menilai Telkom lamban merespons gangguan teknis, padahal pelanggan membayar biaya langganan secara rutin. Selain itu, minimnya komunikasi publik dari pihak Telkom melalui media sosial maupun kanal resmi membuat konsumen semakin resah. Hingga berita ini ditulis, PT Telkom Indonesia Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab gangguan jaringan Indibiz di kawasan tersebut.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa (Pasal 4 huruf a). Konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang benar dan jujur (Pasal 4 huruf c) serta kompensasi atau ganti rugi jika jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian (Pasal 4 huruf h).
Pasal 19 ayat (1) UUPK menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat penggunaan jasa yang disediakan. Dengan dasar itu, Telkom sebagai penyedia layanan internet wajib memberikan kompensasi, baik berupa potongan biaya langganan maupun pengembalian sebagian biaya (restitusi), apabila pelanggan dirugikan oleh gangguan layanan yang berkepanjangan.
Dalam ranah telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, mewajibkan penyelenggara untuk menjamin keandalan dan ketersediaan layanan, memberikan informasi yang transparan kepada pelanggan dan menangani gangguan secara cepat dan profesional.
Apabila terbukti lalai, penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi (Pasal 60 ayat 2). Pelanggan yang dirugikan berhak melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah, atau Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo.
Bukti pendukung seperti riwayat gangguan, tangkapan layar percakapan dengan layanan pelanggan, dan bukti pembayaran langganan akan memperkuat laporan.
Pakar telekomunikasi menekankan, gangguan internet dalam waktu lama dapat menimbulkan kerugian ekonomi signifikan, khususnya bagi UMKM digital, kantor berbasis daring, dan sektor jasa online.
"Internet kini sudah menjadi infrastruktur ekonomi. Ketika jaringan mati berjam-jam tanpa kompensasi dan tanpa informasi jelas, hal ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian penyedia jasa," ujar seorang pengamat komunikasi digital di Medan.
MEDAN Keluhan soal Kartu Tanda Penduduk atau KTP rusak yang disampaikan warga dalam kegiatan Sapa Warga Kecamatan Medan Deli, Sabtu (19/
PEMERINTAHAN
SAMOSIR Satu unit bus rombongan wisata asal Kisaran, Kabupaten Asahan, terbalik di Desa Boho, Kecamatan Sianjur MulaMula, Kabupaten Sam
PERISTIWA
SAMOSIR Satu unit bus yang membawa rombongan wisata dari Kisaran, Kabupaten Asahan, mengalami kecelakaan tunggal hingga terbalik di Desa
PERISTIWA
ASAHAN Polisi mengamankan tiga remaja yang diduga merupakan bagian dari kelompok geng motor dan hendak melakukan tawuran di Jalan Marah
HUKUM DAN KRIMINAL
TOBA Dua mahasiswa, Ruth Aprina (18) dan Lia Franika Sitorus (26), tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi terlibat kecelakaan d
PERISTIWA
LANGKAT Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat membantah pernyataan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, yang mengaku didatan
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Polres Tanjungbalai memeriksa seorang oknum polisi yang diamankan warga setelah ditemukan berada di dalam mobil bersama dua perem
PERISTIWA
MEDAN Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait banjir, jalan rusak, drainase, bantuan sosial hingga pelayanan administrasi kependuduk
PEMERINTAHAN
OlehAhkam JayadiTINDAK pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggunc
OPINI
JAKARTA Selebgram Julia Prastini atau yang dikenal dengan nama Jule ditangkap polisi terkait dugaan kepemilikan vape yang mengandung eto
ENTERTAINMENT