Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga mengungkapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg akan bertransformasi menjadi pangkalan. Pangkalan yang baru ini akan mendapatkan nomor induk perusahaan untuk memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tujuan transformasi pengecer menjadi pangkalan adalah untuk memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg yang berpotensi menyebabkan oversupply dan penyalahgunaan distribusi," kata Yuliot.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih terkontrol dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.