Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah Bersama Bupati Asahan dan Dirut Bank Sumut
ASAHAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., melaksanakan pertemuan strategis bersama Bupati Asahan dan Direktur Utama Bank
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Mulai 1 Januari 2025, setiap transaksi efek yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini mengikuti keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025. Penyesuaian tarif PPN untuk transaksi saham ini tercantum dalam Surat Edaran BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024, yang mengatur penyesuaian tarif PPN untuk tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa semua invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan pada 1 Januari 2025 dan seterusnya akan dikenakan tarif PPN baru, yaitu 12 persen. Sementara itu, untuk invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN yang berlaku tetap 11 persen.
“Seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen,” demikian bunyi surat edaran yang dikutip pada Selasa (31/12/2024). Kenaikan tarif PPN ini berimbas pada seluruh transaksi yang dilakukan di BEI, termasuk transaksi saham, obligasi, dan reksa dana. PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2025, transaksi efek, termasuk saham, obligasi, dan reksa dana, akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. “Ini merupakan amanat dari UU HPP No. 7 Tahun 2021. Kenaikan tarif PPN ini tidak hanya berlaku untuk saham, tetapi juga untuk layanan bursa lainnya seperti obligasi dan reksa dana,” tulis Mirae Asset di akun Instagram resmi mereka, @miraeassetsekuritas_id.
Selain itu, kenaikan tarif PPN ini juga akan berdampak pada biaya atau fee transaksi serta beban pajak yang harus ditanggung oleh investor. PT Trust Sekuritas juga memberikan informasi kepada penggunanya bahwa perusahaan akan menyesuaikan biaya transaksi sesuai dengan kenaikan tarif PPN tersebut. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PPN akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak,” tulis surat edaran BEI. Perubahan tarif PPN ini tentunya akan berpengaruh pada biaya transaksi dan pajak yang dikenakan kepada investor di pasar modal. Dengan diberlakukannya tarif PPN 12 persen, investor perlu mempertimbangkan faktor ini dalam perencanaan investasi mereka untuk tahun 2025.
(christie)
ASAHAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., melaksanakan pertemuan strategis bersama Bupati Asahan dan Direktur Utama Bank
PEMERINTAHAN
LANGKAT Momen Lebaran tahun ini dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi oleh zuriat Sultan Langkat. Mereka mengunjungi Sekreta
POLITIK
BINJAI Hadyan Haqqul Yaqin Siregar mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narko
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Aceh menggelar Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal (H
AGAMA
MANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menekankan pentingnya melestarikan tradisi lubuk larangan, yan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pengamat energi Komaidi Notonegoro menilai elektrifikasi rumah tangga dan transportasi melalui kompor listrik dan kendaraan list
EKONOMI
JAKARTA Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, berangkat ke Jepang dalam rangka memenuhi undangan Kaisar Naruhito. Kunjungan ini dijadwal
POLITIK
LOS ANGELES Ribuan orang turun ke jalan di pusat kota Los Angeles (LA), Amerika Serikat, dalam aksi protes besarbesaran bertajuk No Ki
INTERNASIONAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7, Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku dibujuk a
POLITIK
AUSTRALIA Warga di barat laut Australia dibuat ngeri ketika langit tibatiba berubah merah darah saat Siklon Narelle menerjang wilayah S
INTERNASIONAL