Sumatera Utara Geser Dominasi Jawa Barat dan Banten di Peta Sport Tourism Nasional 2025–2026
MEDAN Peta persaingan sport tourism di Indonesia pada periode 2025 hingga pertengahan 2026 menunjukkan perubahan signifikan. Sumatera Utar
PARIWISATA
JAKARTA -Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan penemuan minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 ml.
Hal ini memicu kemarahan publik, mengingat produk yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga menyalahi aturan.
Tidak hanya itu, harga Minyakita di pasaran juga terpantau jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini.
Ia memastikan perusahaan yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya sudah pernah tersandung kasus penimbunan Minyakita yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran.
"Ya, itu sudah kami tindaklanjuti. Perusahaan tersebut sebelumnya juga sudah kami proses hukum terkait kasus penumpukan barang," ujar Budi di Sarinah, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Terkait dengan perkembangan kasus, Budi mengungkapkan bahwa proses hukum masih berjalan dan produk yang tidak sesuai standar sudah ditarik dari peredaran.
"Minyakita yang tidak sesuai volume sudah tidak ada di pasaran. Produk yang beredar sekarang sudah sesuai standar, harga juga sudah normal dengan HET Rp15.700 per liter," katanya.
Selain kasus volume yang tidak sesuai, Kemendag sebelumnya telah membongkar sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT NNI, termasuk produksi Minyakita tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masih berlaku, serta ketidaksesuaian izin edar dan harga yang dijual di atas ketentuan pemerintah.
"Minyakita yang kami amankan berjumlah 7.800 botol dan 275 dus kemasan 12 liter.
Selain mengurangi volume, PT NNI juga menjual produk ini dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan pemerintah," ungkap Budi.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Kemendag telah menyita seluruh produk tersebut dan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), menilai tindakan PT NNI sebagai bentuk penipuan.
"Mengurangi volume dan tidak mengubah label kemasan itu adalah penipuan," katanya.
Sahat menegaskan bahwa hal ini sudah masuk ranah pidana.
(cb/a)
MEDAN Peta persaingan sport tourism di Indonesia pada periode 2025 hingga pertengahan 2026 menunjukkan perubahan signifikan. Sumatera Utar
PARIWISATA
BANDA ACEH Ketua Dekranasda Aceh Marlina Muzakir mengapresiasi rencana Bank Indonesia yang akan menggelar Karya Kreatif Indonesia (KKI) 20
PARIWISATA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) tengah meninjau ulang sasaran penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh pegawainya memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menunjuk Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, sebagai juru bicara lembaga. Keputusan ini diambil setelah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Negara Urusan Luar Negeri Qatar, Sultan bin Saad AlMuraikhi, di Istana Merde
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima sambungan telepon dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin malam, 15 Juni 2026. Dalam p
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan bahwa pihaknya menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
POLITIK
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi panitia dan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi Nasional XIV
PENDIDIKAN