BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Pramono Anung Ditetapkan Sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025

Justin Nova - Selasa, 11 Maret 2025 15:23 WIB
202 view
Pramono Anung Ditetapkan Sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, secara resmi ditetapkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat.

Penunjukan ini diumumkan dalam sebuah audiensi Kemenkeu Satu Jakarta bersama Gubernur Jakarta yang diadakan di Balai Kota Jakarta pada Senin (10/3/2025).

Penunjukan Pramono Anung sebagai Renjani merupakan bentuk apresiasi atas dedikasinya dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat Jakarta.

Baca Juga:

Program ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi serta kepatuhan pajak yang lebih baik di ibu kota.

Saat mengenakan rompi Renjani, Pramono mengungkapkan candaan ringan yang bernilai mendalam, "Kalau ukurannya pas, berarti laporan SPT Tahunan saya juga sudah pas!" Pernyataan ini mencerminkan komitmennya terhadap kewajiban pajak dan menjadi ajakan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak dengan tepat dan sesuai aturan.

Baca Juga:

Dalam kesempatan itu, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta siap mendukung kolaborasi dengan Kemenkeu Satu DKI Jakarta dalam meningkatkan penerimaan pajak dan pengelolaan fiskal daerah.

"Saya ingin ada perubahan agar Jakarta menjadi lebih baik dan dapat menjadi mitra strategis Kemenkeu," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi.

Program Renjani merupakan sebuah inisiatif yang melibatkan berbagai elemen, termasuk mahasiswa dan tokoh publik, untuk memperkuat komunikasi antara DJP dan masyarakat.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak dan cara-cara pelaporan yang benar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, mengungkapkan harapannya agar Pemerintah Provinsi Jakarta dapat mendorong peran Dasawisma serta RT/RW dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di tingkat akar rumput.

"Untuk itu, diperlukan regulasi yang mendukung implementasi kebijakan ini," tambahnya.

Farid juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir, yakni 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Gubernur Pramono Anung Dorong Dukungan Warga untuk Atasi Kemacetan dan Wujudkan Air Bersih 100% di Jakarta
Pramono Anung dan Rano Karno Disambut Antusias Warga di Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta
HUT ke-498 Jakarta: Anies dan Ahok Absen, Pramono Hormati Bang Yos, Foke, dan Djarot
Gubernur Pramono Anung Pimpin Upacara HUT Jakarta ke-498 di Monas, Angkat Tema Kota Global dan Berbudaya
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
komentar
beritaTerbaru