Kemudian, ada juga Gunung Geulis Country Club yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait tumpukan sampah serta tidak memiliki izin tempat pembuangan sampah Limbah B3, dan Summarecon Bogor yang tidak memenuhi syarat terkait sedimen trap dan biopori.
Dalam tindakan ini, KLH telah memasang papan peringatan tentang pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di ketiga lokasi tersebut.