Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
JAKARTA Tersangka kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penan
Hukum dan Kriminal
DEPOK -Sandi Butar Butar, yang sempat viral setelah membongkar dugaan praktik korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Jawa Barat, kini kembali aktif bekerja sebagai anggota pemadam kebakaran.
Keputusan ini terjadi setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memerintahkan Pemerintah Kota Depok untuk memperpanjang kontrak Sandi pada 10 Maret 2025.
Sebelumnya, pada Januari 2025, kontrak Sandi sempat tidak diperpanjang oleh DPKP Depok dengan alasan dianggap berkinerja buruk.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, Sandi kini dipekerjakan kembali dengan nomor induk pegawai (NIP) yang sama.
Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa keputusan untuk mempekerjakan kembali Sandi berarti pemutusan kontraknya sebelumnya dianggap tidak sah.
Deolipa juga menegaskan bahwa kebijakan PHK terhadap Sandi perlu dikoreksi.
"Ketika dia diterima kembali, itu artinya pada pemutusan dia kemarin itu dianggap tidak sah, jadi dia diterima kembali. Jadi ada yang harus dikoreksi, yaitu kebijakan PHK terhadap Sandi terdahulu," kata Deolipa, Sabtu (15/3/2025).
Keputusan untuk mempekerjakan kembali Sandi Butar Butar ini diambil oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, berdasarkan perintah langsung dari Gubernur Dedi Mulyadi, yang sebelumnya telah memanggil Sandi untuk menggali lebih dalam alasan pemutusan kontraknya.
Deolipa menambahkan, meskipun Sandi kembali bekerja, kasus hukum terkait dugaan penyelewengan dana peralatan DPKP Depok yang dilaporkan oleh Sandi ke Kejaksaan Negeri Depok masih terus berlanjut.
"Pemkot Depok di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri diharapkan dapat melakukan pembenahan di DPKP, terlebih dengan kembalinya Sandi untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota damkar," ujarnya.
Dengan kembalinya Sandi Butar Butar, diharapkan DPKP Depok bisa lebih transparan dan dapat menghindari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
(bs/a)
JAKARTA Tersangka kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penan
Hukum dan Kriminal
MEDAN Ziarah kubur menjadi amalan yang banyak dilakukan umat Islam saat ini, namun tahukah Anda bahwa Rasulullah SAW sempat melarang pra
Agama
OlehAdrian Azhar Wijanarko. adsenseKASUS sepeda motor yang mendadak brebet usai mengisi Pertalite bukan sekadar gangguan mesin. Ini menja
Opini
MEDAN Perusahaan teknologi kecerdasan buatan (AI), Perplexity, resmi menandatangani kerja sama multitahun dengan Getty Images Holdings
Sains & Teknologi
MEDAN Mayoritas harga pangan utama di Indonesia tercatat menurun pada perdagangan hari ini, Senin (3/11/2025), dibandingkan hari sebelum
Ekonomi
DELI SERDANG Kepala Desa Sambirejo Timur, M. Arifin, menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang berakhlak, kreatif, dan
Pemerintahan
MEDAN Nilai tukar rupiah dibuka melemah ke posisi Rp16.649 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan awal pekan ini, Senin (3/11/2
Ekonomi
MEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan pekan ini dengan penguatan, naik 0,78 atau 63,33 poin ke level 8.227,20 pa
Ekonomi
MEDAN Harga emas Antam kembali turun pada perdagangan Senin (3/11/2025). adsenseBerdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, penurun
Ekonomi
BATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, digemparkan oleh sebuah insiden berdarah yang diduga merupakan aksi percob
Peristiwa