Wapres Gibran Tinjau Persiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di JMTC, Imbau Pemudik Tetap Waspada
BEKASI Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) di
NASIONAL
JAKARTA -Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah adanya isu yang beredar mengenai aturan tilang yang dapat menyita kendaraan.
Isu tersebut viral di media sosial dan menyebutkan bahwa mulai April 2025, aturan tilang akan berlaku dengan menyita kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun.
Brigjen Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dalam penjelasannya, Brigjen Slamet memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.
"Info yang beredar adalah tidak benar," ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
Menurut Brigjen Slamet, STNK memang harus diperbarui setiap tahun.
Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum diperbarui, mereka akan ditilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.
"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," tuturnya.
Selain itu, Brigjen Slamet juga menjelaskan bahwa meski STNK belum diperbarui selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik kendaraan.
Ia menambahkan bahwa pengendara yang terekam oleh kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi pelanggaran.
"Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan," jelas Brigjen Slamet.
Ia juga menegaskan bahwa semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(dc/a)
BEKASI Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) di
NASIONAL
JAKARTA Kurnia Royani, salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi), melontarkan kritik keras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan untuk anak
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, melaksanakan aksi sosial dengan membagikan ratusan bingkisan sembako dan Tunjanga
NASIONAL
JAKARTA Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, mengungkapkan keputusannya untuk menarik diri sejenak dari polemik
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, SH, MH, menggelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Aula Pendopo Giri Moyo,
NASIONAL
JAKARTA Sebuah survei terbaru yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univers
EKONOMI
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Indonesia membuka peluang impor minyak dari berb
EKONOMI
TABANAN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengurus proses Balik Nama (Peralihan Hak
NASIONAL
MEDAN Polisi akhirnya mengungkapkan motif di balik tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Syawal Ardiansyah Nasution (22), yang me
HUKUM DAN KRIMINAL