Namun, pihak Sri Herawati Arifin yang diundang dalam pertemuan itu tidak hadir.
Sehari setelah mediasi, alat berat kembali beroperasi, dan warga yang meminta kejelasan justru mendapat ancaman.
"Kami hanya ingin mempertahankan rumah kami. Jika memang ada klaim kepemilikan, tunjukkan buktinya secara terbuka, bukan dengan cara-cara seperti ini," ujar Haryanto (45), salah satu warga yang rumahnya terancam digusur.
Tuntutan Warga dan Aliansi
Menanggapi situasi ini, warga Kampung Kebon Sayur bersama sejumlah organisasi, di antaranya Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), Pemuda Baru (PEMBARU Jakarta), Front Mahasiswa Nasional (FMN), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI Jakarta Selatan), menyatakan sikap tegas dan mengajukan empat tuntutan:
* Menghentikan seluruh aktivitas penggusuran dan pengurugan tanah yang dilakukan secara ilegal.
* Menghentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi dari pihak Sri Herawati Arifin maupun oknum aparat terhadap pengurus RT dan RW setempat.
* Meminta Wali Kota Jakarta Barat menerbitkan surat perintah resmi untuk menghentikan penggusuran dan memastikan alat berat segera dikeluarkan dari wilayah pemukiman warga.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sri Herawati Arifin maupun pemerintah terkait tuntutan warga.
Sementara itu, alat berat masih terus beroperasi di lokasi, menambah ketegangan di tengah masyarakat.
Warga menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Mereka juga meminta pemerintah bertindak tegas untuk menghentikan penggusuran dan melindungi hak-hak mereka sebagai warga negara.