BANDUNG -Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membantah tuduhan bahwa dirinya memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Menurut Ridwan Kamil, deposito tersebut bukan miliknya.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya yang diterima di Bandung pada Selasa, 18 Maret 2025.
Ridwan Kamil juga menjelaskan perannya sebagai Gubernur Jawa Barat, di mana ia memiliki fungsi ex-officio dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebagai bagian dari tugasnya, Ridwan Kamil menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris yang mewakili gubernur.
Namun, terkait kasus dugaan korupsi anggaran media di Bank BJB, Ridwan Kamil mengaku tidak pernah menerima laporan apapun mengenai hal tersebut.
"Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini," tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (10/3), KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang yang diyakini relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.