BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Serangan Ransomware Picu Kejari Jakpus Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan PDNS

Justin Nova - Rabu, 19 Maret 2025 09:09 WIB
132 view
Serangan Ransomware Picu Kejari Jakpus Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan PDNS
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang berlangsung sejak 2020 hingga 2024.

Pemeriksaan saksi dilakukan pada 17-18 Maret 2025.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang saat ini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pihak-pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS.

Baca Juga:

"Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kominfo dan pihak terkait lainnya dalam pengadaan serta pengelolaan PDNS," kata Bani dalam keterangannya pada Rabu (19/3/2025).

Namun, ia tidak merinci siapa saja pejabat yang telah diperiksa dalam kasus ini.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Bani mengungkapkan bahwa pihak Kejari Jakpus telah merencanakan untuk memeriksa sekitar 70 saksi lainnya, termasuk para ahli, serta melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Proses penyidikan masih terus berjalan, dan kami komitmen untuk mengusut perkara ini secara transparan," jelas Bani.

Kejaksaan juga mengimbau agar semua pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai informasi, Kejari Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan PDNS yang dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi) dengan pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar.

Proyek ini terindikasi melibatkan pengkondisian tender oleh oknum pejabat Kominfo dan perusahaan swasta.

Kejaksaan sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor Komdigi dan tempat lainnya di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi juga telah disita, termasuk dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Dirjen Komunikasi Publik: Profesi Jurnalis Harus Dijaga di Era Tsunami Informasi
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Dibantarkan ke RS Polri karena Sakit
Terungkap! Terdakwa Kasus Judi Online Kominfo Gunakan Grup Telegram 'Service AC' untuk Koordinasi
Terungkap! Pengamanan Situs Judi Online Kominfo Diduga Diketahui Menkominfo Saat Itu
Hakim Soroti Kinerja Eks Dirjen dan Direktur Kemenkominfo dalam Pemblokiran Judi Online: Ada Indikasi Kelalaian Berujung Tersangka?
komentar
beritaTerbaru