Berdasarkan temuan sementara, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Pengadaan dan pengelolaan PDNS ini mencakup sejumlah proyek dengan nilai kontrak yang terus meningkat setiap tahunnya, salah satunya mencapai Rp 350 miliar pada tahun 2023.
Kejaksaan juga menemukan bahwa beberapa perusahaan yang memenangkan tender tidak memenuhi persyaratan, termasuk pengakuan kepatuhan ISO 22301, yang berujung pada serangan ransomware pada Juni 2024.
Selain itu, pelaksanaan proyek ini juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.