
Silahturahmi Nasional IKWI, Ketua Umum Tekankan Solidaritas dan Profesionalisme
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang berlangsung sejak 2020 hingga 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada 17-18 Maret 2025.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang saat ini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pihak-pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS.
"Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kominfo dan pihak terkait lainnya dalam pengadaan serta pengelolaan PDNS," kata Bani dalam keterangannya pada Rabu (19/3/2025).
Namun, ia tidak merinci siapa saja pejabat yang telah diperiksa dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Bani mengungkapkan bahwa pihak Kejari Jakpus telah merencanakan untuk memeriksa sekitar 70 saksi lainnya, termasuk para ahli, serta melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Proses penyidikan masih terus berjalan, dan kami komitmen untuk mengusut perkara ini secara transparan," jelas Bani.
Kejaksaan juga mengimbau agar semua pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai informasi, Kejari Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan PDNS yang dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi) dengan pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar.
Proyek ini terindikasi melibatkan pengkondisian tender oleh oknum pejabat Kominfo dan perusahaan swasta.
Kejaksaan sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor Komdigi dan tempat lainnya di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi juga telah disita, termasuk dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik.
Berdasarkan temuan sementara, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Pengadaan dan pengelolaan PDNS ini mencakup sejumlah proyek dengan nilai kontrak yang terus meningkat setiap tahunnya, salah satunya mencapai Rp 350 miliar pada tahun 2023.
Kejaksaan juga menemukan bahwa beberapa perusahaan yang memenangkan tender tidak memenuhi persyaratan, termasuk pengakuan kepatuhan ISO 22301, yang berujung pada serangan ransomware pada Juni 2024.
Selain itu, pelaksanaan proyek ini juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
(oz/n14)
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 un
Hukum dan KriminalJakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengakui mengalami kendala dalam menangkap Fredy Pratama, ge
Hukum dan KriminalJAKARTA Survei Indonesia Political Opinion (IPO) bertajuk Satu Tahun Pemerintahan Evaluasi dan Catatan Publik mengungkap temuan menarik
PolitikJAKARTA Hakim Agam Syarif mengungkapkan alasannya menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi crude palm
Hukum dan KriminalBANDUNG Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan jumlah kas daerah Jabar saat ini sebesar Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun
PemerintahanMEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut 20242025 sekaligus Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut, Muly
Hukum dan KriminalJAKARTA Wacana pelaporan terhadap akun media sosial pembuat meme Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memicu pe
PemerintahanJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau
EkonomiJAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengumumkan program wajib belajar 13 tahun akan mulai dilak
Pendidikan