BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang

Justin Nova - Kamis, 20 Maret 2025 10:54 WIB
270 view
DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang
Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU TNI menjadi UU Kamis 20 Maret 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Rapat juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Baca Juga:

Puan Maharani memberikan kesempatan kepada Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI. Dalam laporannya, Utut menjelaskan sejumlah poin penting terkait perubahan dalam kedudukan TNI, usia pensiun anggota TNI, dan keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga pemerintah.

Utut juga menegaskan bahwa dalam pembahasan revisi UU TNI kali ini, tidak ada dwifungsi TNI.

Baca Juga:

Setelah laporan tersebut, Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir apakah RUU TNI dapat disepakati untuk disahkan menjadi undang-undang.

Mayoritas anggota Dewan menyatakan setuju, dan Puan menutup sidang dengan ketukan palu sebagai tanda sahnya pengesahan RUU tersebut.

Sebelum pengesahan, RUU TNI telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah pada Selasa (18/3). Namun, sehari sebelum rapat paripurna, sejumlah perwakilan pemerintah yang terdiri dari Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengadakan rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI selama dua jam untuk membahas aspek teknis, bukan substansi, dari RUU ini.

Meskipun ada ketegangan terkait isu dwifungsi TNI, Supratman menegaskan bahwa tidak ada perubahan substansial terkait hal tersebut, dan upaya untuk memastikan tidak adanya dwifungsi TNI tetap menjadi komitmen bersama.

Dengan disahkannya RUU TNI ini, perubahan penting terhadap Undang-Undang TNI 2004 kini resmi berlaku sebagai dasar hukum baru yang akan mengatur lebih lanjut tentang kedudukan serta peran Tentara Nasional Indonesia di Indonesia.

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru